Tual Berita-Laser, Unit Buser Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil meringkus seorang pria warga kota tual yang menjual barang haram yaitu kupon judi toto gelap (togel)
Penangkapan tersebut dibawah pimpinan Aiptu A.Timisela pada hari sabtu 25 Juli 2020 sekitar pukul 22.18 wit.
Berdasarkan, Surat Perintah Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara No : Sprin /380/ VII/HUK.6.6/2020,tanggal 04 juli 2020.
Untuk identitas pelaku berinisal JL, umur 46 tahun pekerjaan tidak ada, alamat Un pantai kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Yang bersangkutan ditangkap bersama barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar Bola jatuh.
2. 2 (dua) buah buku mimpi.
3. 5 (lima) lembar kode judi togel
4. 1 (satu) lembar sio togel
5. Uang kertas sebesar Rp.86.000 dengan rincian sbb :
– Uang kertas Rp 20.000 sebanyak 2 lembar.
– Uang kertas Rp 10.000 sebanyak 2 lembar..
– Uang Rp 5000 sebanyak 4 lembar.
– Uang kertas Rp 2000 sebanyak 2 lembar.
– Uang kertas Rp 1000 sebanyak 2 lembar.
6. 8 (delapan) buah buku Kupon putih yang belum terpakai.
7. 1 (satu) buah buku kupon putih yang sudah terpakai dengan jumlah uang sebesar Rp 126.000.
Pernyataan ini disampaikan Kasat Serse Polres Maluku Tenggara Hamin Siompo, SE di ruang kerjanya.
“Pasal 303 perjudian,Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara” jelasnya.
Menurut Siompo, pemberantasan judi ini sesuai dengan Program Kapolres Maluku Tenggara AKBP ALFARIS PATTIWAEL SIK MH. (Tim)