Pendapatan Daerah Tahun 2022 Naik, Berikut Penjelasan Walikota Tual
Tual Beritalaser. Pendapatan Daerah Kota Tual sebagaimana tertuang dalam APBD-P Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp632.083.750.939,00, mengalami peningkatan sebesar Rp19.664.666. 159,00 atau naik sebesar 3,11% dari asumsi Pendapatan Daerah semula yaitu Rp612.419.084.780,00.
Sedangkan, Pendapatan Asli Daerah pada APBD-P Tahun 2022 sebesar Rp33.798.555.300,00, mengalami peningkatan sebesar Rp5.897.697.500,00 dari Asumsi sebelumnya= sebesar Rp27.900.857.800,00 atau naik sebesa 17,45%.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tual pada saat penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Kota Tual, Senin (3/10/2022).
Untuk diketahui, Paripurna ini dipimpin oleh, Ketua DPRD Kota Tual Hassan Syarifuddin Borutetua dihadirkan oleh para anggota DPRD Kota Tual. Turut hadir, Wakil Walikota Tual Usman Tamnge, Sekda Kota Tual A. Yani Rendah, unsur Forkopimda, para OPD lingkup Pemkot Tual, para guru dan Mahasiswa.
Rincian atas Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut: Pajak Daerah Terjadi perubahan dari target Pajak Daerah semula sebesar Rp6.364.200.000,00 menjadi sebesar Rp7.610.216.000,00 atau bertambah sebesar Rp1.246.016.000,00 atau Naik 16,37%
Sedangkan Retribusi Daerah Terjadi perubahan dari target Retribusi Daerah sebelumnya sebesar Rp9.070.205.000,00 menjadi sebesar Rp10.545.792.500,00 atau bertambah sebesar Rp1.475.587.500,00 atau Naik 13,99%
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekavaan Daerah yang dipisahkan Tidak mengalami penyesuaian dengan pagu Anggaran sebesar Rp2.089.915.000,00.
Lain-Lain PAD Yang Sah Terjadi perubahan dari target semula sebesar Rp10.376.537.800,00 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp13.552.631.800,00 atau bertambah sebesar Rp3.176.094 000,00 atau Naik 23,44%.
Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah berasal dan Peningkatan antara lain, Pajak Restoran sebesar Rp310.000.000,00, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp148.000.000,00, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp360.000.000,00, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan sebesar Rp475.016.000,00.
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp2.317.587.500,00 dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebesar Rp3.176.094.000,00.
Rahayaan menambahkan, Pendapatan Transfer pada APBD-P Tahun 2022 sebesar Rp567.318.930.639,00 mengalami peningkatan sebesar Rp13.766.968.659,00 dari asumsi sebelumnya sebesar Rp553.551.961.980,00 atau naik sebesar 2,43%.
Rincian atas Pendapatan Transfer setelah Perubahan APSD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Peringkatan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp11.928.317.025,00 menjadi sebesar Rp550.966.634.025,00 atau naik 2,16% dari target semula sebesar Rp539.038.317.000,00.
Peningkatan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berasal dari Penambahan (1) Dana Insentif Daerah sebesar Rp10.617.510.000,00, (2) Dana Bagi Hasil bertambah sebesar Rp1.310.807.025,00
Untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah Peningkatan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp1.838.651.634,00 menjadi sebesar Rp16.352.296.614,00 atau Naik 11,24% dari target semula sebesar Rp14.513.644.980,00,00.
Peningkatan Transfer Antar Daerah berasal dari Peningkatan Pendapatan Bagi Hasil Pajak BahanBakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp1.838.651.634,00.