Pemkot Tual Hadiri, Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

0

Tual Beritalaser. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc dalam sambutannya yang dibacakan langsung Gubernur Maluku mengatakan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan setiap tanggal 5 Juni ini, mengusung tema Solusi untuk Polusi Plastik.Peringatan Hari Lingkungan Hidup dimulai ketika Majelis Umum PBB tahun 1972 menetapkan 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada saat Konferensi Stockholm.Polusi plastik, kata Gubernur Maluku adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia.

Diproyeksikan oleh UNEP bahwa pada Tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan semua stakeholders, untuk bersama sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini,” kata Gubernur Maluku. Perlu diketahui, sejarah mengukir saat sesi kelima United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) 2 Maret 2022 di Nairobi, bahwa 175 perwakilan dari negara-Negara dunia saat itu menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.”Resolusi yang diadopsi tersebut disebut sebagai “Resolusi Polusi Plastik” (Plastic Pollution Resolution) dan secara spesifik membahas soal penanggulangan polusi plastik dalam satu siklus penuh.

Mulai dari sumbernya sampai ketika berakhir di laut. Diproyeksikan perumusan rancangan perjanjian global yang mengikat secara hukum dengan target rampung di akhir tahun 2024,” kata Gubernur Maluku. Resolusi Plastik ini langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet kita: perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, serta polusi. Jadi, solusi ini sekaligus menunjukkan komitmen dunia yang bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan plastik. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh setiap negara, dan kita tidak punya banyak waktu. Solusinya ada di tangan kita, sejumlah solusi bahkan sudah dan sedang dijalankan. Sisanya tergantung pada kemauan dan komitmen kita”, tutur Gubernur Maluku.

Dengan ilmu pengetahuan dan solusi yang tersedia untuk mengatasi masalah ini, pemerintah, pelaku bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya harus meningkatkan dan mempercepat tindakan untuk mengatasi krisis ini. Bulan lalu UNEP menerbitkan laporan “Turning off the Tap: How the world can end plastic pollution and create a circular economy”. Laporan ini mengkaji model ekonomi dan bisnis yang diperlukan untuk mengatasi dampak ekonomi plastik. Laporan tersebut mengusulkan perubahan sistem untuk mengatasi penyebab polusi plastik.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik. Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah.

Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, produsen dalam menjalankan usahanya menghasilkan sampah kemasan yang berdampak pada kelestarian lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam UU No. 18/2008, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Produsen pada sektor Manufaktur, Ritel dan Jasa Makanan dan Minuman wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari Produk, Wadah dan/atau Kemasan melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), yang dituangkan dalam Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah berupa keemasan, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap, diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebesar 30% sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.

Pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan diphase-out. Misalnya styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multi layer, kemasan berukuran kecil, dan lainnya. Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS.Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025. Kementrian LHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *