DPRD Tual Gelar Paripurna Masa Jabatan Walikota & Wakil Walikota Tual

0

Tual Beritalaser. DPRD Kota Tual menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian massa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tual 2018-2023 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tual, Senin (28/8/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tual Hassan Syarifuddin Borut dihadiri oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual.

Turut Hadir, Wali Kota Tual Adam Rahayaan Wakil Walikota Tual Usman Tamnge, Sekda Kota Tual Hi A. Yani Renuat, Forkopimda, OPD Lingkup Pemkot Tual, Para Camat se- Kota Tual, Para Kepala Sekolah, Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Unsur Pemuda serta para undangan lainya.

Rapat paripurna ini terlihat penuh dengan kebersamaan dan kekompakan oleh Wali Kota Tual dan Wakil Walikota Tual serta para anggota DPRD Kota Tual.

Wali Kota Tual pada sempatan itu mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat 2, pasal 79 ayat 1 UU. Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Menegaskan bahwa Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna adalah merupakan kewajiban konstitusional DPRD Kota Tual, atas berakhir masa jabatan kami sejak dilantik pada tanggal 31 Oktober 2018.

Ketentuan tersebut lebih lanjut mengamanatkan bahwa, kepala daerah tidak lagi menyampaikan LKPj Akhir Masa Jabatan, apabila masa jabatannya berakhir sebelum tahun anggaran. Untuk itu, karena masa jabatan kami berdua berakhir pada 31 Oktober 2023 yang akan datang, maka sesuai ketentuan diatas, kami akan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada Penjabat Walikota sebagai bahan penyusunan LKPj Tahun Anggaran 2023.

Namun demikian, sebagai bentuk rasa pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Kota Tual, atas amanah dan pelaksanaan tugas yang kami emban, maka sebagai kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama memimpin Kota Tual dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan
kemasyarakatan.

“kami merasa berkewajiban untuk melaporkan kepada khalayak terutama di depan sidang Dewan yang terhormat ini, terkait Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 5 tahun terakhir, ” katanya.

Olehnya itu, kata Walikota, dalam pencapaian-pencapaian dan keberhasilan Pembangunan yang telah kami lakukan sesuai dengan Visi dan Misi kami, Adam Rahayaan dan Usman Tamnge, sebagaimana yang tertera di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tual Tahun 2018-2023.

Sebagaimana dimaklumi bahwa visi dan misi kami periode 2018-2023 selama masa kampanye, yang dirumuskan dalam Visi Pembangunan Kota Tual adalah: “Terwujudnya Kota Tual Sebagai Kota BERADAT (Beriman, Ekonomi Kerakyatan, Responsif, Akuntabel, Demokrasi, Amanah, dan Transparan).

Beriman, bermakna bahwa pemerintah Kota Tual menyandarkan keyakinan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai zat yang maha agung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan hubungan kemasyarakatan.

Ekonomi kerakyatan, artinya penyelenggara pemerintahan menjamin pembangunan sistem perekonomian bertumpu pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari kegiatan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Responsif, artinya penyelenggara pemerintah selalu tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat, memahami kebutuhan masyarakat, dan proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.

Akuntabel,artinya penyelenggara pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan Ditetapkan serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada seluruh warga kota tual pada setiap akhir tahun penyelenggaraan pemerintahan.

Demokrasi, artinya penyelenggara pemerintahan menjamin masing- masing warga masyarakat memiliki hak yang seimbang dan setara terkait penentuan dan pemilihan sebuah keputusan yang nantinya akan membawa dampak pada kehidupan warga masyarakat tersebut.

Amanah, artinya penyelenggara pemerintah menjamin tersampaikannya segala hak setiap warga masyarakat, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak warga masyarakat.

Transparan, artinya segala kebijakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan adalah terbuka dan semua orang dapat memberikan penilaian kinerjanya terhadap hasil yang dicapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *