Pemkot Tual Raih Level 3 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

0

Tual Beritalaser. Pemerintah Kota (Pemkot) Tual meraih Level 3 (Tiga) Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diukur menggunakan level 0-5.

Pasalnya, semakin tinggi nilai maturitas SPIP menunjukkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang semakin baik. Kualitas penyelenggaraan SPIP dianggap baik ketika penilaian maturitas minimal level 3 (Terdefinisi).

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kota Tual Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE, Minggu (17/9/2023).

Dia menjelaskan, Level 0 belum memiliki kebijakan dan prosedur, Level 1 (Rintisan) ada praktik pengendalian intern, ada kebijakan dan prosedur tertulis, namun masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan.

Sedangkan Level 2 (Berkembang), ada praktik pengendalian intern tapi tidak terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendaliannya pun belum dievaluasi.
Level 3 (Terdefinisi), ada praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik. Level 4 (Terkelola dan terukur), ada praktik pengendalian internal yang efektif, evaluasi formal dan terdokumentasi.
Level 5 (Optimum), menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, dan terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut kata dia, Pemantauan otomatis dilakukan menggunakan aplikasi komputer yang berlangsung pada Tahun 2022, dan hasil ekspose panel penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh BPKP RI, menempatkan hanya 2 Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku dari 11 Kabupaten/Kota yang mencapai Level 3 Maturitas SPIP antara lain, Pemerintah Kota Tual dan Pemerintah Kabupaten Buru.

” Hal ini membuktikan bahwa segala kegiatan pengendalian satuan kerja di Pemerintah Kota Tual telah terdokumentasi dengan baik, “jelasnya.

Untuk diketahui, SPIP terintegrasi meliputi empat macam penilaian terdiri penilaian terhadap pelaksanaan Manajemen Resiko Indeks (MRI), penilaian Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK), penilaian Kapabilitas APIP (PK APIP) serta penilaiain tingkat kematangan pelaksanaan SPIP itu sendiri (maturitas APIP).

Oleh sebab itu, kata dia, tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP tidak hanya berguna sebagai evaluasi. Asril Umagap, Inspektur Kota Tual, selaku pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Tual yang memiliki peran sebagai quality assurance dan konsultan SPIP.

” Berharap kepada kepala OPD beserta jajaran untuk memahami secara substantif seluruh elemen yang berkaitan dengan SPIP, sehingga potensi-potensi penyimpangan dapat diatasi secara dini serta capaian dan tujuan program yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, ” ungkap Umagap.

Untuk itu, dirinya berharap seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkot Tual untuk setiap tahun melakukan identifikasi dan analisis risiko serta menyusun register risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) baik risiko strategis maupun operasional.

” Kami Inspektorat Kota Tual akan menjadwalkan reviu daftar risiko dan rencana tindak pengendaliannya secara berkala untuk Tahun Anggaran 2023, melakukan monitoring implementasi/realisasi RTP guna memastikan berjalannya proses manajemen risiko, termasuk mendorong OPD terkait untuk segera menindaklanjuti temuan BPK, “ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *