Sasi Yang Terpasang Di Kantor Camat Tayando, Sudah Dicabut
Tual Beritalaser. Pemasangan sasi atau pemalangan di Kantor Kecamatan Tayando -Tam dan fasilitas lainnya akhirnya dicabut sendiri oleh sejumlah warga yang melakukan pemalangan itu.
Sesuai data yang diperoleh,Selasa (17/10/2023) menyebutkan, pemasangan sasi atua pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Wali Kota Tual Adam Rahayaan yang mengangkat Pj Desa Tayando Yamtel, Rabu Tusiek mengantikan Saleh Rahareng.
Namun belakangan, keluarga besar Halil Rumaf yang juga pemilik lahan yang telah menghibahkan lahan ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada waktu itu mengajukan keberatan.
Pasalnya, lahan yang saat ini dijadikan sebagai rumah Dinas Camat itu bukan milik para pihak yang melakukan pemalangan tersebut. Oleh sebab itu, para pihak yang memasang sasi itu dengan kesadaran telah memuka palang yang di rumah Dinas pada tanggal 13 Oktober 2023.
Sedangkan pemalangan di Kantor Camat dan Balai Pertemuan telah dilakukan cabut palang atau sasi di atas aset milik Pemkot Tual itu.
Berdasarkan bukti sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2006, terbukti para pemilik tanah di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam sudah menghibahkan tanah seluas 100.000 M2 atau 10 hektare, kepada Pemkab Malra dimasa kepemimpinan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, S.H, yang saat ini sudah menjadi aset tanah milik Pemkot Tual.
Tayando Tam sudah menghibahkan tanah seluas 100.000 M2 atau 10 hektare, kepada Pemkab Malra dimasa kepemimpinan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, S.H, yang saat ini sudah menjadi aset tanah milik Pemkot Tual.
Hal ini terbukti dari Sertifikat tanah hak pakai Nomor 01 tahun 2006, ditandatangani Kepala Kantor BPN Malra, Drs Leha Alfred, dengan Pemohon, Herman Adrian Koedoeboen atas nama Pemkab Malra. Sementara sebagai penunjuk batas tanah, Umri Renhoat.
Dari 10 hektare tanah yang menjadi aset milik Pemkot Tual, areal tanah seluas 50.000 M2 atau 5 hektare untuk Kantor Camat Tayando Tam beserta fasilitas pemerintah lainya. Sedangkan 5 hektare tanah lainya diserahkan kepada USB SMA Negeri Tayando Kota Tual.
Dikutib dari salah satu media lokal menyebutkan bahwa, sejumlah warga masyarakat di Desa / Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Rabu (11 /10/2023), pukul 17.00 WIT melaksanakan pemalangan dan pemasangan tanda larangan adat Kei Sasi (Hawear-red) di Kantor Camat Tayando Tam.
Salah warga Tayando Yamtel, Ibrahim Renhoat ketika dikonfirmasi tualnews. com, via telepon selulernya, Rabu malam, pukul 19.00 WIT, membenarkan pemalangan Kantor Camat Tayando Tam dan fasilitas lainya.
” Benar, Rabu sore (11 /10 /2023), pukul 17.00 WIT, kami dari Riin Kot, pemilik Kepala Ohoi Tayando Yamtel melakuka, pemalangan Kantor Camat dan fasilitas lainya,” Ungkapnya.
Renhoat yang adalah Mantan Anggota
Badan Saniri Ohoi (BSO ) di Desa Tayando Yamtel, mengaku pemalangan Kantor Camat sebagai bentuk aksi protes kepada Pemkot Tual yang tidak menghargai tatanan adat Kei, di Desa Tayando Yamtel.
” Palang Kantor Camat Tayando dilakukan hingga Walikota Tual turun buka palang tersebut, ” Tegas Ibrahim Renhoat.
Dia mengakui ada tiga titik pemalangan yang dilakukan yakni Kantor Camat Tayando, Aula Kantor Camat dan Rumah Camat.
” Kami dari Riin Kot sudah musyawarah mufakat usul Hasan Renhoat sebagai Pejabat Kepala Ohoi Tayando Yamtel, sesuai tatanan adat dan perda Ohoi atau Finua, namun Pemkot Tual tidak menghargai hal ini, ” Sorotnya.