Pemkot Tual & Ombudsman RI, Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan
Tual Beritalaser. Penjabat Wali Kota Tual, Hi, A Yani Renuat menilai bahwa, pengaduan pelayanan publik merupakan wujud partisipasi masyarakat untuk kemajuan daerah.
” Kita selalu dituntut untuk bekerja secara cepat dan baik agar kita bisa keluar dari arah yang tertinggal ke arah yang lebih maju, kalau kritikan dari masyarakat terkait pelayanan publik itu baik untuk kemajuan pemerintahan, “kata Pj Wali Kota Tual di Aula pertemuan Dinas Pendidikan Kota Tual, Selasa (14/11/2023), saat Pendatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tual dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) tentang sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah
Selain itu, penyelenggara wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengaduan pengelolaan secara berkala dan hasil pemantauan serta evaluasi wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik. Selanjutnya, penyelesaian setiap pengaduan yang diterima harus dilaksanakan secara cepat, tepat, teratur, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terakhir, pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik tidak hanya memperkuat partisipasi masyarakat tetapi lebih dari itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan. Maka, seharusnya penyelenggara pelayanan dapat memahami dan menerapkan secara sungguh-sungguh semua ketentuan yang berlaku dalam pelayanan pengaduan publik sebagai cerminan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakatnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Tual Hi, A Yani Renuat mengatakan, kesepakatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik di masing-masing OPD di lingkup Pemkot Tual.
” Nota Kesepakatan yang ditandatangani hari ini, bermaksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pada masing-masing perangkat daerah, dengan melakukan percepatan administrasi, pertukaran informasi, pencegahan maladministrasi, “katanya.
Bukan saja itu, kata Pj Wali Kota Tual, tetapi juga meningkatkan percepatan penyelesaian laporan guna menciptakan pelayanan publik yang nyaman, cepat, tidak ribet, dengan menindaklanjuti arahan dan catatan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam peningkatan kualitas Pelayanan Publik pada tiap Perangkat Daerah, sehingga masyarakat bisa senang dengan kinerja Pemerintah Daerah.
” Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaiakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Tual menunjukkan peningkatan, ” ungkapnya.
Untuk pelayanan publik, Pj Walikota membeberkan bahwa, hal ini ditunjukan dengan ditinggalkannya penilaian dari Ombudsman dengan kategori dari Zona Merah, naik ke Zona Kuning pada tahun 2022.
Sementara penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menempatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja pada urutan kesatu dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil pada urutan kedua untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
” Kami berharap momentum siang ini, bukan hanya dilihat secara serimonial, akan tetapi dengan Rencana Kerja dari Nota Kesepakatan ini melalui Kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, “pungkasnya.
” Kami ingin memastikan kedepan penyelenggara pemerintah daerah dapat memberikan gambaran realisasi dari semua bentuk pelayanan publik, sehingga hasil evaluasi dari Ombudsman yang didapatkan tahun 2022 dengan Zona Kuning, harus dan dapat kita tingkatkan menuju Zona Hijau, “ucapnya.