Pemkot Tual MoU dengan Pengadilan Agama Kelas II & Kementerian Agama Kota Tual

0

Tual Beritalaser. Pemerintah Kota (Pemkot) Tual melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Tual, Pengadilan Agama Tual Kelas ll dan Kementerian Agama Kota Tual tentang Pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Tual, di Aula Kantor Walikota Tual, Rabu (23/11/2023).

Penjabatan (Pj) Wali Kota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si, MH dalam sambutnya mengatakan, dalam rangka meningkatkan sinergitas pelayanan masyarakat, antara Pemerintah Kota Tual, Pengadilan Agama Tual dan Kementerian Agama Kota Tual, melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama.

” Pada hari ini, kita juga kedatangan tamu istimewa dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Ibu Ir. Diana Angraini, M.Si yang akan menyampaikan Strategi dan Kebijakan-kebijakan terbaru tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, “katanya.

Dijelaskan, Lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UUNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah merubah paradigma pelayanan administrasi kependudukan saat ini.

Pasalnya, kata Renuat, salah satu perubahan mendasar adalah perubahan stelsel aktif pelayanan, yang sebelumnya adalah kewajiban penduduk/ masyarakat untuk melaporkan seluruh peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada instansi pelaksana, berubah menjadi Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa seluruh peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tercatat sebagai bukti legalitas pengakuan Negara.

Olehnya itu, perubahan arah kebijakan pelayanan administrasi kependudukan ini pada esensinya adalah dalam rangka upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan dan memastikan bahwa seluruh hak sipil, hak ekonomi dan hak politik masyarakat terlindungi dengan baik.

” Administrasi kependudukan saat ini memegang peranan penting dan sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, “ungkap Pj Walikota.

Ditambahkan, hampir semua Lembaga Negara mulai dari pusat sampai ke daerah dan Lembaga Swasta telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar dalam memberikan Pelayanan Publik dan Pelayanan Pemerintahan.

” Dengan kata lain kita bisa sebutkan bahwa Administrasi Kependudukan bukanlah bagian dari Pelayanan Dasar tetapi adalah Dasar dalam setiap pelayanan, “terangnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tual melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual terus berkonsentrasi dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan yang semakin baik kepada masyarakat melalui pelayanan pola jemput bola,
pelayanan keliling ke Desa-desa/Finua/Ohoi dan Pelayanan Terpadu Terintegrasi dengan berbasis elektronik dan online.

Maka itu, lanjut Walikota, Penandatanganan Nota kesepakatan bersama dengan Kementerian Agama Kota Tual dan Pengadilan Agama Tual
adalah bagian dalam merupakan integral upaya meningkatkan Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Dokumen Pencatatan Sipil yang Terpadu dan Terintegrasi secara online.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tual menyambut gembira dan menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Tual bersama Kepala Kementerian Agama Kota Tual yang telah menginisiasi kerjasama pelaksanaan Isbat Nikah dan Pelayanan Sidang Terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau masih berstatus nikah siri.

“Saya berharap agar ruang lingkup kerjasama dalam Nota Kesepakatan bersama ini lebih diperluas lagi dan menjangkau seluruh Ke camatan dan Desa yang ada di Kota Tual, ” pungkasnya.

” Selaku Penjabat Walikota Tual, saya berharap melalui Penandatangan Nota Kesepakatan ini menjadi solusi kongkret untuk secara bertahap Pemerintah Kota Tual dapat menyelesaikan permasalahan perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan yang masih banyak terjadi, “imbaunya.

Ditegaskan, dengan kerja sama ini tidak boleh lagi ada masyarakat yang tidak bisa mengajukan isbath nikah untuk memperoleh pengesahan nikah karena alasan tidak ada biaya.

Karena, kata Pj Walikota, Pemerintah Kota Tual melalui kerjasama dengan Pengadilan Agama Tual dan Kementerian Agama Kota Tual akan menjadikan pelayanan sidang terpadu ini sebagai agenda tahunan, sebagai bukti bahwa Pemerintah Kota Tual hadir untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.

Olehnya itu, Pj Renuat menegaskan, melalui pelayanan terpadu ini, Pemerintah Kota Tual akan membebaskan masyarakat atas seluruh biaya administrasi sidang isbath nikah dan fasilitasi pelayanan sidang terpadu oleh Pengadilan Agama Tual dan Kementerian Agama Kota Tual secara gratis dan menciptakan pelayanan yang prima kepada masyarakat Pemerintah Kota Tual terus mengupayakan strategi kebijakan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 18 disebutkan bahwa Bupati/ Walikota memiliki kewenangan untuk menyerahkan sebagian urusan administrasi kependudukan kepada Desa.

Oleh karena itu, secara bertahap Pemerintah Kota Tual melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan persiapan dan penyiapan Desa/Finua/Ohoi untuk melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang berbasis Desa, melalui Diseminasi Pelayanan Berbasis Desa di 5 Kecamatan tahun 2021,

Pengadaan Perangkat dan uji coba Pelayanan di Desa Tayando Yamtel Kecamatan Tayando Tam Tahun 2022, dan Tahun ini Pemerintah Kota Tual telah menyiapkan Regulasi Peraturan Walikota Tual Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Tual yang salah satu muatannya adalah Penugasan Kepada Desa administrasi untuk melaksanakan sebagian Kependudukan.

“Harapannya agar pada tahun 2024 seluruh melaksanakan pelayanan Desa/ Finua/ Ohoi telah administrasi kependudukan berbasis Desa dengan tetap berada dibawah Koordinasi Kecamatan dan tentunya tetap dikendalikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ” ujarnya.

” Strategi dan kebijakan dalam menciptakan pelayanan dengan slogan yang membahagiakan masyarakat “DUKCAPIL PRIMA” Dirjen Dukcapil, tentu membutuhkan energi yang tidak sedikit. Pemerintah Daerah dituntut untuk hadir sampai di pintu-pintu rumah masyarakat dalam
memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil, “terang Renuat.

Oleh karena itu dukungan dari Pemerintah pusat khususnya dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan dalam sisi penganggaran Sipil sangat dibutuhkan penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana amanat Pasal 87A UU Nomor 24 Tahun 2013 bahwa Pendanaan Penyelenggaraan Program dan Kegiatan Administrasi Kependudukan di anggarkan dalam APBN.

” Mudah-mudahan dengan kehadiran lbu Kasubdit Wilayah V Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang membawahi langsung Provinsi Maluku dan Kota Tual bisa menjadi jembatan dalam menyampaikan aspirasi dan masukan dari Daerah termasuk Kota Tual yang tahun ini sudah tahun kedua tidak mendapat alokasi anggaran Program/ Kegiatan Administrasi Kependudukan melaluibAPBN, “ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *