Jafri, Putusan Saniri Negeri Dan Raja Urimesing Harus Diuji Lewat Fasilitasi Pemda

0

Beritalaser.com.ambon.
Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat bersama dengan Saniri Negeri Desa Urimesing terkait dengan masalah 20 potong dati, antara Keluarga Wattimena dan Keluarga Alvons.

Ketua Komisi I DPRD kota Ambon, Jafri Taihuttu kepada awak media usai Rapat dengan Saniri Negeri dikantor DPRD kota Ambon, Rabu 06/12/2023, menyampaikan bahwa,

Putusan-putusan Saniri Negeri dengan Raja di Desa Urimesing itu, tidak proseduril. Karena tidak punya kekuatan hukum.
Kenapa dia tidak memiliki kekuatan hukum karena, keputusan Saniri dan Raja itu adalah peraturan Negeri yang mesti diuji lewat fasilitasi di Pemerintah Daerah. Selesai fasilitasi kalau disetujui baru dia diundangkan dalam lemparan Negeri, baru dia menjadi peraturan Negeri.
ini hanya prosedur yang selalu berjalan selama ini.

Hal ini ujar Jafri, layak dipertanyakan apakah putusan Saniri dia bisa mengalahkan atau bisa menghilangkan yang namanya putusan Mahkamah Agung, putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri.

karena itu tadi rekomendasi kami kalau pihak Wattimena menganggap 20 potong dati itu jangan dulu dikembalikan ke mereka karena masih ada, maka silahkan tempuh jalur hukum.
Sama halnya juga dengan Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri.
Pastinya mau mengatakan siapa benar dan siapa tidak harus ada bukti dan fakta hukum.
Bukti dan fakta hukum ini oleh Negara hanya menentukan Pengadilan sebagai lembaga yang berkompeten, lembaga yang dimiliki oleh Negara untuk memutuskan siapa benar dan siapa tidak, tegas Jafri

Untuk kelanjutannya, pertama, pihak Wattimena silakan ke Pengadilan.
Kedua, Pemerintah Negeri juga harus taat pada supremasi hukum.
Atau putusan-putusan Pengadilan itu, bukan taat pada pihak Alvons.

Kedua, Pemerintah Negeri harus mengetahui aturan dan prosedur. Sebuah peraturan Negeri dianggap sah sebagai peraturan Negeri. Contohnya, peraturan Negeri itu dia dibuat oleh Raja dan Saniri.
Putusan Saniri dan Raja itu bisa disebut peraturan Negeri kalau sudah difasilitasi di Pemerintah Daerah, urai Jafri.

Menurut Jafri, difasilitasi itu dalam dua pendekatan Apakah materi dan dari sisi formil dalam artian, peraturan Negeri dibuat oleh yang namanya DPR dan eksekutif.
DPR itu adalah Saniri sedangkan eksekutif itu adalah Raja. Setelah disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam fasilitas itu baru diundangkan dalam lembaran Negeri baru diangkat sebagai hukum positif atau aturan yang ada dalam Negeri.

Di Desa Urimesing belum melalui proses ini.
Kalaupun sudah melalui proses ini muncul juga pertanyaan apakah memang putusan Saniri tersebut dapat menghilangkan atau mengalahkan putusan MA, putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Pengadilan Negeri.

Karena itu rekomendasi kami, tempuh jalur hukum ketika tidak ada yang merasa puas terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Keluarga Alvons lewat bukti-bukti putusan ataupun juga oleh lain-lain.
Maka secara prosedural putusan Saniri Negeri tidak sah, pungkas Jafri.

Halima Rehatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *