Inilah Laporan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor.

0
36

Langgur Beritalaser. Mengawali Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Penyedia Layanan Perempuan dan Anak di Kabupaten Maluku Tenggara. Kepala Dinas PMD-PPA kabupaten Maluku, Maryam Matdoan, menyampaikan Laporan Kegiatan tersebut.

Laporan Kegiatan tersebut dibacakan di Aula kantor Bupati Malra pada,” Jumat (15/06/2024).

Dikatakan Matdoan Maryam,
1; dasar pelaksanaan, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Wanita.
2; Undangan-undangan nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia.
3; Undang- Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
4; undangan-undangan nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
5; Peraturan Mentri, negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nomor 06 tahun 2015,” jelas Matdoan.

Adapun Maksud dan tujuan pada kegiatan itu sendiri,
A; maksud, Advokasi pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KTP) Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Perkawinan Anak di.

Dimaksudkan untuk, mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender, memberikan rasa aman dan kepastian Hukum bagi korban perempuan dan anak,” tegas Kadis PMD-PPA Malra.

“Menurut Matdoan, tujuannya untuk,
A; menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Maluku Tenggara.
B; menjamin terpenuhi Hak-hak Anak dan perempuan secara optimal demi mewujudkan kabupaten Malra yang layak Anak,” ujar Maryam.

Untuk itu kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 7 kecamatan di kabupaten Maluku Tenggara.
1; kecamatan kei kecil, dengan jumlah peserta sebanyak 276 orang.
2; kecamatan manyeu dengan jumlah peserta 35 orang.
3; kecamatan Hoat sorbay dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang.
4; kecamatan kei kecil timur dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang
5; Kecamatan Kei Kecil Barat dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang.
6; Kecamatan Kei Besar dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.
7; Kecamatan Kei Besar Utara Timur dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang,” urai Kadis PMD-PPA

Dengan sasara peserta sesuai rencana pada DPA sebanyak 501 peserta, dan pada saat ini sasanya di kecamatan kei kecil yang melibatkan Tokoh Agama, tokoh perempuan PKK kabupaten Maluku Tenggara, seluruh ketua PKK untuk seluruh Ohio-Ohoi, seluruh ketua istri unsur TNI-POLRI, Kejaksaan, pengadilan, yayasan peludi Perempuan Kei dan unsur lainnya.

4; materi.
Pada kegiatan ini berupa diskusi, dengan Tema, Advokasi kerja sama lintas sektor untuk penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Perkawinan Anak di.

Pembiayaan, bersumber dari DPA Dinas PMD-PPA kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024.

Akhir dari laporan kepala Dinas PMD-PPA, Matdoan sangat berterima kasih kepada PJ Bupati, PJ Sekda Malra, seluruh Kepala SKP -OPD dan DPR kab Malra dan seluruh unsur lainnya. Atas waktu dan kehadirannya.

“Banyak hal yang masi kurang dalam penyelenggaraan pada kami, namun kami percaya bahwa segala sesuatu akan di maafkan oleh yang maha kuasa,” tutup Kadis PMD-PPA Malra, Maryam Matdoan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *