Kadis PMD-PPA Malra: Pengelolaan Dana Desa Berjalan Sesuai Mekanisme

Langgur Beritalaser. Kepala Dinas PMD-PPA Malra, Mariam Matdoan mengatakan pengawasan dana desa adalah kewenangan para camat.
Pernyataan ini disampaikan sampaikan Kepala Dinas PMD-PPA Malra, yang di dampingi Kabid pemerintah desa pemdes Welem Ubwarin , saat di wawancarai beberapa Awak Media di ruang kerja kepala Dinas,” Selasa(25/06/2024).
Matdoan menjelaskan, pencairan Dana Desa (DD) yang selama ini dilakukan tidak sesuka hati, namun tela melaui tahapan proses.
Sistem pengawasan APIP yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah itu, mempunyai fungsi menghitung kerugian negara. Dalam hal kewenangan pengawasan pengelolaan desa bukan hanya APIP tetapi Camat, BSO/BPOS yang memiliki fungsi yang sama sesuai dengan permendagri 73 Tahun 2020.
Matdoan menambahkan bahwa dalam hal penyaluran, pencairan dan penggunaan Dana Desa ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Permendes.
Terkait dengan pelaporan masyarakat Perlu saya tegaskan” bahwa jangan menyebutkan bahwa Pj. Bupati sangat responsif terhadap aduan atau laporan dan memberikan pentunjuk kepada OPD terkait agar segera menindaklanjuti.
” Lanjut Matdoan, bahwa Dana Desa tidak akan dikeluarkan dengan begitu saja, ada ketentuan dan mekanisme yang mengatur.
Dalam tahapan penyaluran juga dimulai dari penyampian syarat salur dari Operator Desa ke Admin Kecamatan, barulah dari Kecamatan ke Admin Kabupaten dan selanjutnya ke KPPN,” tambah Kadis PMD-PPA Malra.
Untuk teman-teman Media sebelum mengapload sebuah berita, lakukanlah cek dan ricek terlebih dahulu.
” Matdoan Mariam juga berharap kepada masyarakat yang ada di desa agar tidak mudah menebar isu – isu yang bersifat menyudutkan Pemerintah, karena haruslah di cek terlebih dahulu benar atau tidak informasi tersebut,” pinta Kadis PMD-PPA.