KPU Tual Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Inilah Sambutan Ketua KPU

0
1727282597353

Tual Beritalaser. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar kegiatan Deklarasi Kampanye Damai pada pemilihan walikota dan wakil walikota tual pada tahun 2024.

Ketua KPU Tual Mutaqin Ali Renhoran Dalam sambutan mengatakan, Tujuan utama dari pelaksanaan deklarasi kampanye damai adalah menjamin keselamatan dan ketertiban, semua pihak yang terlibat sepakat untuk menjaga keamanan selama kampanye.

Menghindari provokasi atau tindakan yang dapat menimbulkan konflik sosial. Mencegah pelanggaran aturan, deklarasi ini menggarisbawahi keputusan terhadap peraturan kampanye, seperti larangan kampanye hitam, politik uang dan ujaran kebencian. Memelihara peraturan dan kesatuan.

Deklarasi ini juga menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan menghindari segala bentuk kampanye yang berpotensi memecah belah masyarakat bedasarkan suku, agama, ras atau golongan.

Untuk mewujudkan kampanye yang damai serta kondusif tentu bukan hanya tanggung jawab KPU maupun Bawaslu selaku penyelenggara pemilu semata melainkan sebuah tanggung jawab yang juga harus melibatkan semua elemen masyarakat, baik itu pemilih, tokoh agama, tokoh adat, serta TNI/Polri.

Pemilih memiliki peran penting dalam menciptakan dan menjaga suasana kampanye yang damai. Sebagai bagian dari proses demokrasi, pemilih tidak hanya bertindak sebagai penonton pasif tetapi juga memiliki tanggung jawab aktif dalam memastikan bahwa kampanye berlangsung dengan damai dan adil.
Dalam upaya mewujudkan kampanye yang damai, pemilih harus :
1. Memilih berdasarkan informasi yang benar serta menghindari menyebarkan atau menpercayai hoax.
2. Menghindari ujaran kebencian dan fitnah serta menjaga etika dalam berdiskusi, baik di dunia nyata maupun di media sosial, dengan menghindari ujaran kebencian, fitnah dan provokasi yang dapat memicu konflik.
3. Melawan politik uang, menolak segala bentuk politik uang atau suap. Menerima uang atau barang dalam kampanye dapat merusak integritas proses pemilu.
4. Melaporkan pelanggaran kampanye.

Menurut Renhoran, Peserta pemilihan dalam hakl ini pasangan calon harus mampu meyakinkan pemilih agar memilihnya. Tentu, dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini Selasa 24 September 2024 berlokasi di lapangan Lodar El Kota Tual, kita sama-sama sedang melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yaitu deklarasi kampanye damai pemilihan walikota dan wakil walikota Tual tahun 2024″ucapnya

Deklarasi kampanye damai adalah kegiatan pembuka berjalannya masa kampanye yang mana memuat komitmen bersama yang dilakukan oleh seluruh pasangan calon untuk melaksanakan kampanye dengan cara yang tertib, aman dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah untuk menjaga suasana yang kondusif selama proses kampanye, mencegah kekerasan, provokasi serta meminimalisir potensi konflik antar pendukung.

Adapun beberapa prinsip utama dari kampanye damai antara lain :
1. Menolak kekerasan, pasangan calon tidak diperkenankan melakukan kekerasan atau intimidasi, baik fisik maupun verbal.
2. Menghindari ujaran kebencian, pasangan calon tidak boleh menggunakan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) dalam berkampanye.
3. Kepatuhan pada aturan : peserta calon harus mematuhi semua peraturan panitia yang berlaku, baik yang dimuat dalam peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu.
4. Mengutamakan dialog dan program : pasangan calon harus fokus pada penyampaian visi, misi, dan program kepada masyarakat, tanpa melakukan kampanye hitam atau menjatuhkan lawan.

“Pantun untuk mengakhiri sambutan ini : “Batang sagu di campur pepaya. di kipas-kipas di atas tanah. jangan ragu dengan penyelenggara. karena kami bisa pegang amanah” KPU melayani 24 jam”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *