Pormes, Keberadaan Panja Jadi Wadah Inovasi Bersama Pemda Dalam Mengelola Pos-pos Pajak Dan Retribusi.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); sceneMode: 2; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 336.65112; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 39;
Ambon.Beritalaser.com. DPRD Kota Ambon tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini lahir dari kesepakatan bersama dalam rangka mendukung seluruh kebijakan Pemerintah Kota Ambon, termasuk WaliKota dan Wakil Wali Kota. Dukungan ini diwujudkan melalui pembentukan Panja yang akan melakukan evaluasi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan di kantor DPRD kota Ambon, Selasa (27/5/2025)
Menurut Ketua Panja, Latar belakang pembentukan Panja ini didasari oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua regulasi ini menyebabkan hilangnya beberapa nomenklatur pajak dan retribusi di Kota Ambon, yang berdampak pada berkurangnya PAD secara signifikan. Imbasnya, belanja daerah pada tahun 2025 turut mengalami penyesuaian.
DPRD sebut Pormes, memandang penting keberadaan Panja sebagai wadah untuk berinovasi bersama Pemerintah daerah dalam mengelola pos-pos pajak dan retribusi yang selama ini belum optimal. Harapannya, Panja dapat melakukan evaluasi terhadap seluruh piutang pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon, termasuk objek-objek pajak yang belum tervalidasi.
Dari hasil kerja Panja ini, diharapkan lahir rekomendasi-rekomendasi kebijakan maupun regulasi baru yang dapat memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi daerah.
DPRD meyakini bahwa kebijakan-kebijakan yang dihasilkan Panja ini akan berkontribusi pada peningkatan PAD dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.
DPRD ungkap Ketua Panja, juga menyambut baik rencana penyerahan pengelolaan pasar dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota Ambon. Hal ini membuka peluang untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan pasar yang lebih tertib dan optimal. Sebagai contoh, penertiban yang dilakukan di Pasar Mardika diharapkan menciptakan suasana pasar yang bersih, nyaman, dan mendukung aktivitas bisnis masyarakat secara baik.
Dengan penataan administrasi pedagang dan pengelolaan sampah yang baik, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi dan pajak akan meningkat, harap Pormes.
Ditambahkan, Terkait dengan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pajak dan retribusi yang belum maksimal, Panja akan melakukan analisa dan pencocokan data, serta turun langsung ke lapangan untuk meninjau objek-objek pajak dan retribusi. Jika ditemukan ketidakefisienan, DPRD akan merekomendasikan langkah-langkah strategis agar OPD tersebut dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Prinsip kerja Panja ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mencari solusi. Kami akan melakukan diagnosis terhadap permasalahan, merumuskan penyebabnya, dan memberikan solusi sebagai langkah penyembuhan.
Dalam penyelesaian permasalahan lanjut Ketua Panja, tidak perlu saling menyalahkan, tetapi harus fokus mencari solusi bersama. Penyelesaian harus dilakukan secara kolaboratif dengan Pemerintah Kota, agar semua pihak bisa berjalan seiring. Jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum bekerja secara maksimal, maka kita harus mendorong agar mereka bisa meningkatkan kinerjanya. Ketika mereka bekerja maksimal, tentu hasilnya akan terlihat dan memberikan dampak positif.
Terkait beberapa pos anggaran yang hilang, seperti pos untuk kendaraan bermotor, kami sebenarnya memiliki alatnya, namun tidak lagi memiliki kewenangan untuk menanganinya. Ini menjadi salah satu permasalahan yang perlu dibenahi. Selain itu, beberapa jenis retribusi juga perlu dievaluasi, seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sebagai contoh, retribusi kendaraan bermotor yang sangat penting namun belum dioptimalkan pengelolaannya, urai Ketua Panja.
Menurut Ketua Panja, ada 13 titik yang menjadi fokus, termasuk 10 hingga 11 titik yang sudah memberikan data seperti Blut Vlissingen, klinik, puskesmas rawat inap, dan lainnya di kawasan Hutumuri. Hingga rapat terakhir, sudah ada 11 titik yang menyampaikan data lengkap, baik dari sisi perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware). Data ini akan dianalisis lebih lanjut, termasuk permintaan untuk menambah objek-objek yang lebih detail dengan metode by name, by address.
Panja juga mengantisipasi adanya objek pajak yang selama ini belum terdeteksi dan belum dilakukan penertiban. Maka dari itu, langkah penyelamatan akan dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BNK) untuk menertibkan dan memaksimalkan pelaporan wajib pajak.
Dalam aspek teknologi, retribusi juga dapat dioptimalkan melalui digitalisasi transaksi. Beberapa OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), sudah mulai menerapkan metode pembayaran melalui QRIS. Contoh lainnya adalah pajak penerangan jalan yang sudah masuk langsung secara elektronik ke kas daerah. Namun, masih ada retribusi seperti di pasar yang dipungut secara manual. Ini yang harus dimaksimalkan agar semua pemasukan masuk langsung ke kas daerah tanpa perantara, pungkas Ketua Panja.
(H.R)