Terkait HGB 171 Komisi I DPRD Kota Ambon Fasilitasi Pertemuan Rinsampessy Dengan pihak Pertanahan

0
IMG-20250620-WA0044(1)

Ambon.Beritalaser.com.          Terkait Pendapat dan surat dari Risanmpessy Negeri Paso Komisi I DPRD kota Ambon melakukan mediasi dengan pihak Pertanahan terkait dengan persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) 170 Negeri Passo.

Lewat Rapat dengar pendapat ini kita bisa melihat titik terang dan kondisi yang terjadi di Negeri Passo supaya jangan sampai situasi dan kondisi ini bisa blunder sehingga ini harus cepat direspon dari Komisi I, ungkap Ketua Komisi I DPRD kota Ambon M.Fadli Toisuta kepada awak media di ruang Paripurna DPRD Ambon, Jumat (20/6/2025)

Menurut Toisuta, ada dua point penting untuk kita rekomendasi di Komisi I, dengan meminta Pertanahan untuk memfasilitasi terkait dengan HGB 170 ini agar keluarga bisa direspon, sebab. awal mula permasalahan ini dari pengukuran tanggal 15 Juni 2025 di Negeri Passo, yang di mana himbauan dan pemberitahuan tidak disampaikan kepada keluarga.

Pada esoknya 16 Juni Keluarga mendatangi Pertanaman tapi tidak direspon, sehingga dari masyarakat terkait dengan keluarga Rinsampessy, Parera dan lain-lain datang kepada DPRD Komisi I untuk mengadu meminta untuk bisa memfasilitasi, terang Toisuta

Alhamdulillah hari ini kita bisa memfasilitasi di hari Jumat ini, dan kondisi yang terjadi hari ini ada dua poin rekomendasi yang di keluarkan dari komisi dan kita meminta agar seluruh masyarakat Tetap tenang, jangan ada isu-isu yang memprofokatif dan lain-lain sehingga kondisi ini secara normatif maupun kembalikan secara aturan hukum, harap Toisuta.

Terkait dengan tanah yang bersengketa lanjut Toisuta, proses selanjutnya belum dapat dijalankan karena masih berstatus perkara kondisi sengketa di masyarakat, sehingga kondisi ini nanti di fasilitasi karena dari pemohon Rinsampessy dan lain-lain, meminta karena mereka tidak difasilitasi untuk tidak menjadi informasi kepada mereka, pungkas Toisuta.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *