Ada Temuan Saat Lakukan Pengawasan, Komisi II DPRD Maluku Rapat Dengan 6 Dinas

Ambon.Beritalaser.com.
Terkait hasil
Pengawasan yang dilakukan, komisi II DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat dengan 6 Dinas.
kami telah menyampaikan daftar di semua Dinas secara tertulis dan sudah dijawab kembali dengan daftar penjelasan tim Kami dengan tertulis ditambah dengan penjelasan-penjelasan secara tertulis di masing-masing Dinas.
Pernyataan tersebut disampaikan ketua Komisi II fraksi partai Nasdem Irawadi kepada wartawan di ruang rapat Komisi II, Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Selasa (1/7/2025)
Ditanya soal kendala, saya kira memang dilapangan presepsi kami memang ada temuan soal teknis-teknis dilapangan yang menjadi catatan untuk masing-masing Dinas untuk ke depannya.
Memang ada hal teknis, secara administratif itu tidak dilengkapi. Sebagai contoh terkait dengan label dari bibit, ada bibit untuk rehabilitasi Hutan Raya. Katakanlah label tersebut tahun anggaran itu salah mestinya di tahun anggaran 2024 tapi dicantumkan tahun 2023 dan ternyata itu adalah hasil mulai pembibitannya itu bukan dari pembagian. Itu penjelasan dari Dinas Kehutanan, jelas Irawadi.
Ada juga Balai Bibit laut di Aru dari tahun 2016 sampai sekarang tidak difungsikan dan digunakan dengan baik, sekalipun itu memang berawal dari aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang sampai hari ini tidak dimaksimalkan.
Karena itu rekomendasi dari Komisi untuk ditutup atau dialihkan. Dari Kadis Kelautan dan Perikanan tadi memohon agar itu dialihkan ke Balai Bibit Rumput Laut karena terkait masalah ini anggaran kita ini sangat ada program efisiensi dari Pemerintah Pusat dan program-program terkait dengan Balai Bibit laut yang tidak bermanfaat untuk masyarakat, ini dihentikan, ujar Irawadi.
Disinggung soal mitra Dinas Pertambangan, ujar Irawadi
Kegiatan Dinas pertambangan di tahun 2024, ada pengadaan bantuan sinar solar tenaga surya di beberapa desa termasuk di Haya Tehoru dan Hatu juga di Manoa tinggi.
Ada juga pemasangan listrik meteran baru untuk masyarakat secara gratis ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Diharapkan kedepan harus ditambah lebih banyak untuk masyarakat kurang mampu agar dapat menikmati listrik, sebab biaya pendaftaran yang cukup memberatkan masyarakat.
Sementara untuk Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan PT Batu Licin, sementara ini keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dari konsultannya itu, memang selama ini PT Batulicin sudah melakukan operasi di Key Besar, namun ijin Amdalnya tidak ada belum keluar. Yang ada itu baru ijin eksplorasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terkait dengan izin AMDAL ini ternyata dia masuk ke UKL, UPL yang kaitannya itu dengan kapasitas pengelolaan.
“jadi kalau di atas 500.000 ton maka harus ada ijin Amdal tapi mereka ini mengajukan di bawah 500.000 ton maka cukup dengan UKL, UPL dan karena ijin ini pun belum keluar maka Pemerintah daerah melalui Gubernur sudah melakukan surat teguran dan mekanisme yang diberikan lagi-lagi oleh aturan itu dengan DPLH, terang Irawadi.
Dikatakan Irawadi, Memang undang-undang terkait dengan perkembangan termasuk galian C ini sifatnya sangat pasalnya karet, selalu ada ruang untuk memberikan peluang ke pengusaha untuk melakukan ekplorasi maupun eksploitasi sekalipun itu belum diawali dengan J.
Dinas ESDM sebut Irawadi, sementara hanya mengeluarkan surat izin eksplorasi dan sudah keluar, berupa wilayah izin usaha pertama sedangkan IUP nya belum menunggu dari hasil kajian BPLLH disana ada tim Unpatti untuk melakukan penelitian itu dan informasinya Sabtu kemarin sudah keluar dan akan disampaikan oleh Dinas terkait apakah hasil dari kajian tim konsultan terkait dengan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh PT Batu licin ini layak untuk dilanjutkan atau tidak karena jika tidak layak maka Dinas Pertambangan, Dinas ESDM Provinsi Maluku tidak akan melanjutkan ke tahap berikutnya berupa IUP, kalau dianggap layak akan tetap dibahas dalam tim bagi Pemerintah Daerah kemudian dari ahli konsultan ini. Itupun kalau memang layak baru dilanjutkan, pungkas Irawadi.
(H.R)