Wattubun Buka Paripurna Penyampaian Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2025

0
IMG-20250902-WA0067

Ambon.Beritalaser.com.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun membuka Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka Penyampaian Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Paripurna yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku itu, bertempat di Ruang Paripurna kantor DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Selasa (2/9/2025)

Atas nama pimpinan DPRD Provinsi Maluku kami menyampaikan selamat ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80, semoga kejaksaan terus-menerus bertransformasi dalam penegakan hukum di Indonesia dan khususnya di Provinsi Maluku, ungkap Wattubun mengawali arahannya.

Dalam beberapa hari kedepan tepatnya tanggal 6 september 2025 GPM akan memasuki usianya yang ke-90. Untuk itu atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD juga menyampaikan selamat merayakan dengan harapan GPM terus menabur, bertumbuh dan berbuah bagi Provinsi yang kita cintai. Demikian juga pada tanggal 7 september kota Ambon akan merayakan hari ulang tahunnya yang ke-450 dengan tema Bergerak Bersama Par Ambon, Maluku dan Indonesia Pung Bae,” kita tingkatkan semangat juang kita untuk terus benahi Ambon yang juga adalah ibukota atau pusat Pemerintahan Provinsi Maluku demi kesejahteraan masyarakat dalam bingkai hidup basaudara.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa waktu tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai 31 Desember 2025.

Untuk tahun anggaran 2025 secara bersama DPRD dan Pemerintah daerah telah menetapkan APBD Provinsi Maluku sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan berbagai kebutuhan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang telah diimplementasikan sampai dengan saat ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. kita dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan APBD sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran karena terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah alokasi belanja daerah sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran kita, perlu kita ketahui bahwa KUA PPAS perubahan 2025 yang akan disampaikan saat ini juga karena adanya penyesuaian dengan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran fisik dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2025 2030.

Atas dasar itu Pemerintah Daerah telah berupaya menyusun rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara, perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 Untuk disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku pada rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini, tutup Wattubun.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *