12 Program Kegiatan DPRD Maluku Disampaikan Wattubun Dalam Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2025 Dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025-2026

0
IMG-20250919-WA0097

Ambon.Beritalaser.com.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun Pimpin
Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang hadiri Anggota DPRD Maluku, dan bertempat di ruang Paripurna Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (19/9/2025).

Wattubun saat membuka Paripurna menyampaikan bahwa, seluruh agenda Program kerja Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku pada masa persidangan I berdasarkan pasal 85 ayat 1 C yang menyatakan bahwa Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan agenda DPRD tahun sidang sebagian dari suatu masa sidang perkiraan Waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian Rancangan peraturan daerah,(Ranperda).

Oleh karena itu sesuai pasal 246 b peraturan DPRD Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib sekretaris dewan sesuai dengan tugasnya menyiapkan rancangan program dan kegiatan DPRD dimaksud guna membahas oleh badan musyawarah. selanjutnya Badan Musyawarah telah membahas dan telah menetapkan agenda dalam rangka program kegiatan pada masa sidang I tahun sidang 2025-2026.

Wattubun juga menyampaikan program dan kegiatan DPRD Provinsi Maluku pada masa sidang I tahun sidang 2025-2026 yang terdiri dari 12 program sebagai berikut.

1.Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD.

2.Pembahasan dan paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan APBD tahun 2025

3.Paripurna penyampaian pembahasan dan paripurna persetujuan terhadap Ranperda APBD perubahan tahun 2025 berupa pendapat akhir fraksi-fraksi.

4.Konsultasi alat kelengkapan dewan yaitu Badan Musyawarah (Banmus)

5.Paripurna penyampaian pembahasan dan dengan nota kesepakatan terhadap KUA PPAS APBD TA 2026.

6.Paripurna penyampaian pembahasan dan persetujuan terhadap Ranperda APBD tahun 2026.

7.Penyampaian aspirasi masyarakat oleh Komisi-komisi ke Pemerintah Pusat.

8.Paripurna penyampaian Ranperda unsur Pemerintah Daerah Pembahasan dan paripurna khusus pejuang Ranperda menjadi Perda.

9.Verifikasi surat-surat masuk oleh Komisi

10.Agenda lain sesuai kebutuhan dan penugasan.

11.Masa reses sidang I tahun sidang 2025-2026

12.Penutupan masa sidang I tahun 2025-2026 dan pembukaan masa sidang II tahun sidang 202t-2026.

Berdasarkan program dan kegiatan yang telah diagendakan tersebut maka sesuai peraturan daerah Provinsi Maluku maka berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 tahun 2025 pasal 169 ayat 2 A pada masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 saya nyatakan dibuka, ujarnya.

Menurutnya, Program dan kegiatan masa sidang I ini tentunya membutuhkan kerja keras kita semua terutama pembahasan KUA PPAS perubahan dan RAPBD perubahan tahun 2025.

Pembahasan KUA PPAS dan RAPBD tahun anggaran 2026 serta pembahasan Ranperda baik unsur inisiatif DPRD yang telah berjalan maupun unsur Pemerintah Daerah yang merupakan agenda untuk kita selesaikan di tahun 2025 ini.

Marilah kita menyatukan visi misi dan presepsi guna memenuhi harapan dan keinginan masyarakat yang dipercayakan untuk diperjuangkan oleh wakil-wakilnya di lembaga yang terhormat ini, ajak Wattubun.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *