Hilangnya 30 Karung Dokumen Dana Bos Dan DAK Di Dinas Pendidikan, Tethool Minta Semua Yang Terlibat Diperiksa

0
IMG-20250701-WA0001

Ambon.Beritalaser.com.
Terkait hilangnya 30 karung Dokumen Dana Bos dan Dana DAK yang terjadi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Ketua Komisi IV Saodah Tethool yang diwawancarai awak media di kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon, Selasa (1/7/2025) menjelaskan bahwa,

Bukan hanya 30 dokumen saja, ada tambahan laporan kepada pihak kepolisian karena pertama dihitung 30 karung lalu kemudian ada penambahan dari Kepala Bidang SMA itu bahwa, ada beberapa dokumen juga yang baru hilang di kemudian.

Menurut Tethool, Dinas Pendidikan sudah melaporkan persoalan ini ke kepolisian untuk segera diusut tuntas sampai ke akarnya Siapakah pelakunya. Dan kalau memang ada ASN yang terlibat maka ada sanksi berat yang akan dijatuhkan kepada mereka.sementara dokumen yang hilang ini, belum diketahui apa motifnya.

“Tadi kami minta dari dinas untuk menjelaskan mungkin ada sedikit bocoran setelah dilaporkan, dan ada informasi balik dari pihak Diskrimsus tapi belum. Masih dalam penjajakan penyelidikan,” terang Tethool.

Komisi IV sebut Tethool, juga usulkan agar harus ada pemeriksaan semua yang terlibat.
Pasti ada pemegang kunci, tapi Kenapa gudang penyimpanan, bisa dibobol, Siapa yang selama ini diberikan tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan dokumen tersebut,” tanya Tethool.

Dikatakan, penjaga keamanan (Satpam) juga harus diperiksa, karena jangan sampai mereka mengetahui kalau ada kendaraan yang mengangkut dokumen ini, pasti pasti ada aktivitas yang yang terjadi di saat itu, ujar Tethool.

kepala-Kepala Bidang juga akan dimintai keterangan ungkap Tethool, terkait dengan hilangnya dokumen, dan sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi balik dari Dinas Pendidikan maupun dari pihak kepolisian.

Ditambahkan, beberapa dokumen yang ditemukan, itu peninggalan jejak dan masih diperiksa karena belum diketahui Kenapa mereka meninggalkan 8 karung dan sisanya itu diambil. Ini berarti ada unsur tertentu.

“Kita tidak mau menjust sebelum pihak kepolisian melakukan pemeriksaan namun ada indikasi-indikasi
tertentu sehingga dalam pengambilan dokumen-dokumen ini sepertinya ada memilah-milah yang bisa diangkat dan tidak,” tandas Tethool.

Disinggung soal Kadis Pendidikan sebelumnya, tutur Tethool, Kita tidak bisa langsung mengatakan bahwa kepala Dinas sebelumnya dipanggil karena harus ada indikasi dulu baru dia dipanggil. Dalam sisi hukum kita tidak bisa menjust bahwa dia harus dipanggil, tapi kalau sampai di usut dari pihak kepolisian dia menjurus ke sana berarti semua Harus dipanggil.
Harus sesuai dengan hasil penyelidikan.

Ditanya apakah Dana Bos atau Dana DAK yang menjadi persolaan, Tethool mengaku baru masuk ke Komisi IV, jadi mungkin saja dari dokumen itu diantaranya itu Dana-dana yang menjadi persoalan yang sudah masuk dalam penyelidikan itu.

Untuk penjelasan dari Dinas terkait motif lanjut Tethool, mereka belum mengetahui karena sudah diserahkan semua kepada pihak kepolisian.
Dan sikap kami Komisi IV tetap mengawal proses hukum yang berlaku, tegas Tethool.

Ditanya soal Perda yang diusulkan oleh Komisi IV jelas Tethool, terkait dengan penyelenggaraan kearsipan daerah, itu untuk melindungi dan mengamankan seluruh dokumen dan Aset daerah. Maka itu sangat penting karena Perda itu berlaku Bukan saja di dinas Perpustakaan tapi di seluruh OPD dan SKPD harus mematuhi aturan yang ada di Perda yang akan ditetapan.
Itu nanti terintegrasi ada dokumen yang terintegrasi antara dinas dengan Perpustakaan dan Kearsipan daerah, pungkas Tethool.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *