Kastanya” Saatnya Maluku Miliki Perda Larangan Aktivitas Pertambangan Di Pulau-pulau Kecil

0
IMG_20250915_124713

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

Ambon..Beritalaser.com.
Guru Besar Bidang Perencanaan dan Ekonomi Sumber Daya Hutan Universitas Pattimura, Prof. Agus Kastanya, menegaskan bahwa pembangunan di Maluku harus menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

Ia mengingatkan bahwa dunia kini menghadapi triple planetary crisis berupa perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya polusi.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan usai mengikuti Audensi dengan Bapenas dan komisi II DPRD Maluku di ruang Paripurna Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (15/9/2025)

Menurutnya, Kerusakan lingkungan saat ini sangat luar biasa.
Di Maluku, hampir seluruh laut sudah dipenuhi sampah yang berasal dari daratan.
Karena itu, laut dan darat harus dipandang sebagai satu kesatuan dalam tata kelola pembangunan, urai Kastanya.

Pulau-pulau kecil di Maluku kata Kastanya, memiliki daya dukung lingkungan yang rentan, sehingga tidak layak dijadikan lokasi pertambangan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Daerah aliran sungai di pulau kecil tidak bisa dipindahkan, jika tambang dipaksakan, dampaknya menjadi hancur total dan Polusi meningkat, keragaman hayati hilang, serta perubahan iklim makin terasa.
Itu sudah terbukti dari kasus di Pulau Kei Besar dan penelitian di Romang, terangnya.

Kastanya menilai, sudah saatnya Maluku memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.
Karena regulasi tersebut akan menjadi pijakan penting bagi pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan di wilayah kepulauan.”tuturnya

Kastanya berharap, melalui forum Audiensi Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama dengan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional dalam tajuk “Memperkuat Kolaborasi Multipihak dalam Akselerasi Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim,” ini, DPRD dapat melahirkan Perda larangan tambang di pulau kecil.Tanpa itu, masa depan pulau-pulau di Maluku akan terancam, pungkas kastanya

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *