Dessy Halauw Sayangkan Kejadian Pelecehan Oleh Oknum Satpol PP Dan Mengutuk Keras Tindakan Tersebut

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;
Ambon.Beritalaser.com.
Menanggapi informasi terkait pelecehan yang dilakukan oleh Salah satu oknum Satpol PP terhadap seorang wanita yang juga dalam instansi yang sama Satpol PP, Wakil ketua komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw yang diawawancarai wartawan di ruang Paripurna kantor DPRD kota Ambon Belakang Soya, Jumat (19/9/2025) mengutuk keras jika memang kejadian tersebut betul-betul terjadi.
“kalau memang persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana maka saya sarankan untuk tindak lanjut ke ranah pidana,” tegasnya.
Menurut Dessy, dari penyampaian yang tadi disampaikan, sudah dilakukan pembinaan yang diberikan dari pihak pimpinan Satpol PP sendiri.
“Tadi ada ketidakpuasan dari pihak korban terkait dengan hanya diberikan sanksi terhadap pelaku,” ujar Dessy.
Ia menyayangkan hal-hal tersebut bisa terjadi di dalam instansi yang terhormat.
“Memang sudah ada pembinaan namun jika memang pihak korban merasa tidak puas dengan hasil tersebut, dan kalau memang bukti-buktinya secara hukum ada maka bisa dilanjutkan keranah hukum,” terang Dessy.
Dikatakan, Mengacu kepada aturan ASN bahwa ketika ada salah seorang ASN yang memang melakukan perbuatan yang tidak terhormat maka akan ada tahapan-tahapan yang perlu untuk diperlakukan terlebih dahulu, seperti tahapan pembinaan yang memang sudah dilakukan oleh pihak pimpinan Satpol PP tersebut .
“Kiranya proses Ini bisa lebih lanjut diberlakukan lagi karena ada ketidakpuasan daripada pihak korban perempuan yang dilecehkan,” tegas Dessy.
Ia juga ikut merasakan hal yang dirasakan korban, lanjut Dessy, pastinya sangat ada perasaan malu yang sangat besar, jika mengalami kejadian tersebut sehingga saya mengutuk keras perbuatan itu, kesalnya.
Ditanya soal sanksi hingga pemecatan lanjut Dessy, kita kembali lagi pada aturan ASN regulasi dari ASN ada sanksi-sanksi yang memang harus dilakukan dahulu secara administratif dan jika secara administratif hal tersebut terbukti maka bisa dilakukan secara proses hukum pidana oleh pihak korban dan semua itu tergantung pengambilan keputusan dalam artian ketika aturan ASN mengharuskan untuk dipecat maka wajib dipecat. Itu jika terbukti secara hukum karena ini berbicara baru terkait adminstrasinya dalam internal dari OPD tersebut namun kalau secara hukum harus diikuti alurnya.
” Kalau memang secara hukum alur tersebut bisa dibuktikan maka ikuti saja prosesnya,” pungkas Dessy.
(H.R)