Polda Maluku Tegaskan Penegakan Hukum SDA Harus Berkeadilan, Penindakan Bukan Satu-satunya Solusi

AMBON, BeritaLaser. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Maluku tidak cukup hanya mengejar keuntungan ekonomi. Aspek kelestarian lingkungan, perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, hingga kepastian hukum harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pengelolaan kekayaan alam.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Refleksi Kemerdekaan bertema “Mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” dengan subtema “Reclaiming Indonesia: Menakar Kembali Kedaulatan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tengah Agenda Pembangunan Nasional” yang digelar Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon di Student Center GMKI Ambon, Kamis (20/8/2026).
Forum yang berlangsung mulai pukul 16.30 WIT itu mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat adat, serta mahasiswa untuk membahas masa depan pengelolaan SDA, khususnya di Maluku yang memiliki potensi besar di sektor perikanan, pertambangan, dan kekayaan alam strategis lainnya.
Sejumlah pejabat dan tokoh hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dirintelkam Polda Maluku Kombes Pol. Darmawan Dwiharyanto, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., Asisten II Setda Provinsi Maluku Kasrul Selang, ST, MT, Ketua AMAN Maluku Lenny Patty, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Maluku Madaskolay Dahaklory, S.H., M.H., serta jajaran pengurus dan keluarga besar GMKI Ambon.
Ketua GMKI Cabang Ambon, Renno L.Z. Patty, mengatakan refleksi 81 tahun kemerdekaan harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana kedaulatan ekonomi telah diwujudkan. Menurutnya, kemerdekaan tidak sebatas terbebas dari penjajahan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pengelolaan kekayaan alam yang mampu memberikan manfaat secara adil kepada masyarakat.
Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Maluku Kasrul Selang menilai konsep Reclaiming Indonesia perlu dimaknai secara luas. Pengelolaan SDA, kata dia, harus dikembalikan pada tujuan utama pembangunan, yakni menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.
Ia menekankan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, menjadikan SDA sebagai instrumen kesejahteraan, serta memastikan lingkungan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan.
Pandangan serupa disampaikan Ketua AMAN Maluku Lenny Patty. Ia menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, budaya, serta kekayaan intelektual.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Maluku Madaskolay Dahaklory juga menilai besarnya kekayaan SDA Indonesia harus diikuti dengan tata kelola yang mandiri, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Maluku, menurutnya, memiliki sektor strategis seperti perikanan dan pertambangan yang dapat menjadi kekuatan ekonomi daerah apabila dikelola dengan tata kelola yang baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto menegaskan bahwa besarnya potensi SDA Maluku harus diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang profesional.
Ia mengatakan aparat tidak boleh membiarkan kekayaan alam dieksploitasi secara ilegal demi kepentingan segelintir pihak. Namun, penegakan hukum juga tidak semata-mata harus berorientasi pada tindakan pidana.
“Dalam melakukan penegakan hukum, banyak hal yang harus dilihat dan dipertimbangkan, mulai dari dampak terhadap lingkungan, kesehatan, ekonomi, hingga dampak sosial. Karena itu, penegakan hukum tidak semata-mata berbicara tentang penindakan, tetapi juga bagaimana memastikan hukum memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat serta keberlanjutan sumber daya yang kita miliki,” ujar Budi.
Menurutnya, pendekatan hukum harus dilakukan secara proporsional. Penindakan pidana tetap menjadi instrumen penting ketika terjadi pelanggaran, namun upaya pencegahan dan langkah-langkah lainnya juga diperlukan untuk mencegah kerusakan serta pelanggaran hukum sejak awal.
Budi menegaskan Polda Maluku berkomitmen menjaga kekayaan alam Maluku dari praktik pencurian maupun eksploitasi ilegal.
“Polda Maluku berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional. Kami juga akan terus melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan menindak pihak atau oknum yang berupaya melakukan pencurian maupun eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum di wilayah Maluku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan SDA yang berkelanjutan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, masyarakat adat, dan aparat penegak hukum harus membangun sinergi agar kekayaan alam dapat dikelola secara bertanggung jawab.
Polda Maluku Dorong KolaborasiKabidhumas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menilai forum yang digelar GMKI Ambon menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam membahas persoalan SDA.
Menurutnya, diskusi kritis dan terbuka seperti ini dibutuhkan untuk mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Polda Maluku memandang ruang diskusi yang kritis, terbuka, dan konstruktif sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Beragam pandangan yang disampaikan harus menjadi energi bersama untuk mencari solusi terbaik, terutama dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Rositah.
Ia menegaskan Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah kejahatan di sektor SDA. Peran masyarakat dalam memberikan informasi dan ikut melakukan pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga kekayaan alam Maluku.
“Semangat kemerdekaan harus diwujudkan dalam kerja nyata. Kedaulatan atas sumber daya alam tidak cukup hanya menjadi gagasan, tetapi harus diterjemahkan melalui tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, pengawasan yang kuat, dan kolaborasi seluruh elemen,” tegasnya.
Rositah menambahkan Polda Maluku siap mengambil bagian dalam menjaga agar kekayaan alam daerah tidak dieksploitasi secara melawan hukum dan tetap memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun mendatang.
Diskusi tersebut akhirnya menegaskan satu pesan penting: kedaulatan atas sumber daya alam bukan hanya persoalan siapa yang menguasai dan mengelolanya, tetapi bagaimana kekayaan tersebut memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan generasi masa depan.
Bagi Maluku, dengan potensi SDA yang begitu besar, pengelolaan yang taat hukum, transparan, berkelanjutan, serta melibatkan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam bentuk yang lebih nyata.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan pembukaan, doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars GMKI, pemaparan materi, diskusi, tanya jawab hingga closing statement tersebut berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana dialogis.
