DPRD DAN PEMKOT TUAL SEPAKATI 5 RANPERDA TERMASUK RTRW 2026–2046

0
Screenshot_2026_0911_203938

Tual Beritalaser Walikota Tual, H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tual dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), 20 Agustus 2026.

Agenda utama rapat adalah pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tual Tahun 2026–2046.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Tual juga menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:

1. RTRW Kota Tual Tahun 2026–2046

2. Pengelolaan Air Limbah Domestik

3. Perubahan Perda Kota Tual Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

4. Kawasan Tanpa Rokok

5. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor NarkotikaWalikota Tual menyampaikan bahwa pengesahan 5 Ranperda ini menjadi landasan hukum penting bagi pembangunan daerah.

“Rapat ini adalah bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Ke depan, regulasi ini akan mendukung penataan ruang, peningkatan kualitas lingkungan, penguatan kelembagaan pemerintahan, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Tual,” ujar Walikota.

Dengan disahkannya RTRW 2026–2046, Pemerintah Kota Tual memiliki arah kebijakan pembangunan wilayah untuk 20 tahun ke depan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *