Bodewin Soroti Dugaan Prostitusi Kembali Beroperasi di Tanjung Batu Merah, Tim Pengawas Disiapkan

0

AMBON, BeritaLaser. Pemerintah Kota Ambon kembali mengambil perhatian serius terhadap dugaan kembali beroperasinya aktivitas prostitusi ilegal di kawasan Tanjung Batu Merah.

Meski kawasan tersebut sebelumnya telah ditutup dan dilakukan penertiban, Pemkot Ambon mengakui pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan. Aktivitas yang telah dihentikan diduga kembali muncul ketika petugas tidak lagi berada di lokasi.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan, lokasi yang sudah ditutup pemerintah tidak boleh kembali digunakan untuk menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan aturan.

Hal itu disampaikan Wattimena saat menerima aspirasi Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) RI Pulau Ambon di depan Balai Kota Ambon, Senin (21/9/2026).

Menurut Wattimena, penertiban di kawasan Tanjung Batu Merah bukan kali pertama dilakukan. Namun, persoalan muncul ketika pengawasan tidak dapat dilakukan secara terus-menerus.

“Kalau ada aparat, tidak ada aktivitas. Tetapi ketika tidak ada aparat, aktivitas berjalan,” tegas Wattimena.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi alasan pemerintah perlu mengubah pola pengawasan. Penertiban tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat, tetapi harus diikuti pengawasan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Karena itu, Pemkot Ambon berencana membentuk tim khusus yang akan melakukan pengawasan secara kontinu di kawasan Tanjung Batu Merah.

Tim ini diharapkan dapat memastikan keputusan penutupan benar-benar dijalankan dan tidak kembali dilanggar setelah petugas meninggalkan lokasi.

Selain dugaan aktivitas prostitusi, Wattimena turut menyoroti keberadaan usaha karaoke yang beroperasi tanpa mengantongi izin.

Ia menegaskan, tempat usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan ditutup. Hal yang sama berlaku terhadap pembangunan yang dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan.

Namun, setiap tindakan penertiban tetap akan didahului dengan pemeriksaan terhadap status perizinan serta kondisi masing-masing lokasi.

Menurut pemerintah, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan agar aktivitas usaha maupun pembangunan di Kota Ambon berjalan sesuai aturan yang berlaku

Persoalan Tanjung Batu Merah ternyata tidak hanya berkaitan dengan dugaan prostitusi dan aktivitas usaha. Dalam penyampaian aspirasi BKPRMI, masalah lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, turut menjadi perhatian.

Wattimena mengakui, Pemkot Ambon masih menghadapi kendala dalam menentukan lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) di kawasan tersebut.

Rencana pembangunan TPS sebelumnya sempat mendapat penolakan dari masyarakat. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan alternatif lain dengan mencari lahan yang lebih sesuai

.Jika diperlukan, kata Wattimena, pemerintah akan mempertimbangkan pembelian lahan untuk pembangunan TPS yang layak sehingga persoalan sampah dapat ditangani tanpa mengganggu kenyamanan warga.

Di sisi lain, Wattimena mengapresiasi BKPRMI yang memilih menyampaikan keresahan masyarakat secara langsung kepada pemerintah.

Menurutnya, kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam membantu Pemkot Ambon mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan demikian, penanganan kawasan Tanjung Batu Merah tidak hanya diarahkan pada penutupan aktivitas yang diduga melanggar aturan, tetapi juga mencakup pengawasan usaha, pengendalian pembangunan, serta pembenahan lingkungan dan fasilitas persampahan.

Pemkot Ambon menegaskan akan mengawal kebijakan penutupan tersebut sekaligus menyiapkan pola pengawasan yang lebih berkelanjutan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *