Sertifikat Tanah Jadi Prioritas, PT Maluku Drop Core Pastikan Hunian Aman Secara Hukum

MALUKU, BeritaLaser. Kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau terus menjadi perhatian. PT Maluku Drop Core melalui pengembangan kawasan perumahan di Ambon menawarkan rumah subsidi dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP, sekaligus menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang digunakan.
Development/Pengembangan Proyek PT Maluku Drop Core, Elok Nurlely Andrias, mengatakan pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan dilakukan melalui kerja sama dengan pemilik lahan maupun pembelian langsung dari pemilik sebelumnya.
Menurut Elok, kepastian status tanah menjadi salah satu hal utama yang diperhatikan sebelum pembangunan dilakukan. Setiap bidang tanah diupayakan memiliki dokumen dan sertifikat kepemilikan yang sah.
“Yang paling penting adalah adanya sertifikat kepemilikan yang sah, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Elok dalam wawancara di kawasan perumahan, Ambon, Selasa (6/10/2026).
Ia mengakui masih terdapat sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas beberapa bidang tanah di kawasan tersebut. Namun, pihak perusahaan menyatakan pembangunan tetap dilakukan berdasarkan dokumen pertanahan yang dimiliki serta melalui prosedur yang berlaku.
Elok menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Di sisi lain, PT Maluku Drop Core tidak hanya menawarkan skema jual beli rumah, tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan pemilik lahan. Dalam skema tersebut, pemilik lahan dapat ikut mengembangkan kawasan dengan pembagian hasil yang disepakati bersama.
Untuk masyarakat, perusahaan menyiapkan rumah subsidi melalui kerja sama dengan perbankan. Salah satunya melalui KPR Subsidi FLPP Bank BTN, dengan harga rumah yang ditawarkan sebesar Rp185 juta.
Program tersebut menawarkan suku bunga tetap 5 persen, uang muka minimal 1 persen, serta bantuan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi program, angsuran dapat dimulai dari kisaran Rp900 ribuan per bulan dengan jangka waktu hingga 20 tahun.
Rumah yang dibangun merupakan Tipe 32 dengan ukuran sekitar 5,5 x 6 meter. Hunian tersebut terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu dan ruang keluarga. Sementara area dapur disiapkan untuk dapat dikembangkan atau diselesaikan pemilik sesuai kebutuhan.
Untuk memperoleh rumah subsidi, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain belum memiliki rumah dan memiliki penghasilan sesuai batas yang ditetapkan program. Dokumen yang diperlukan mencakup KTP, Kartu Keluarga, dokumen perkawinan, NPWP serta dokumen penghasilan atau legalitas usaha bagi pekerja non-fixed income.
Elok mengatakan skema pembiayaan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dengan cicilan yang disesuaikan kemampuan ekonomi.
“Kami ingin membantu masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak dan terjangkau. Kami ingin setiap keluarga memiliki rumah yang aman, sah secara hukum, dan menjadi tempat bertumbuh bersama,” ujarnya.
Ia berharap persoalan administrasi maupun klaim kepemilikan tanah dapat diselesaikan dengan baik sehingga kawasan perumahan tersebut dapat berkembang menjadi lingkungan yang aman, nyaman dan harmonis bagi para penghuninya.
