Laporan E.A. Ditindaklanjuti, Bidpropam Polda Maluku Jadwalkan Pemeriksaan Brigpol A.M. Senin

AMBON, BeritaLaser. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigpol A.M., anggota Brimob Polda Maluku yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial E.A., pada Senin, 12 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman laporan dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik setelah diberitakan media online Rakyat Maluku pada 10 Oktober 2026.
Sebelum memeriksa anggota yang dilaporkan, Bidpropam Polda Maluku telah mengambil keterangan dari E.A. selaku pelapor serta sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi, mengklarifikasi keterangan para pihak, dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Kabidpropam Polda Maluku, Kombes Pol Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang melibatkan anggota Polri harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan para pihak dan fakta yang ditemukan, tanpa mendahului kesimpulan akhir.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Dalam perkara ini, keterangan pelapor dan sejumlah saksi telah diambil, sedangkan pemeriksaan terhadap anggota yang dilaporkan dijadwalkan pada Senin, 12 Oktober 2026. Kami berkomitmen mendalami perkara ini secara objektif dan tidak mendahului hasil pemeriksaan,” demikian pernyataan Kabidpropam Polda Maluku.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan E.A., hubungan pribadi dengan Brigpol A.M. disebut telah terjalin sejak 2018. Pelapor mengaku kembali melakukan hubungan intim dengan anggota tersebut hingga mengalami kehamilan pada Agustus 2026.
E.A. menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif. Ia kemudian menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) oleh dokter spesialis kandungan dan, menurut keterangannya, dinyatakan memiliki usia kehamilan sekitar dua bulan dua minggu.
Dalam pengaduannya, E.A. juga mengungkapkan dugaan bahwa Brigpol A.M. membujuknya untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan obat berbentuk kapsul. Namun, pelapor mengaku menolak dan tidak menerima obat tersebut.
E.A. selanjutnya menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya mencari penyelesaian melalui beberapa kali pertemuan dengan keluarga Brigpol A.M. Karena merasa belum mendapatkan kejelasan, ia kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke Bidpropam Polda Maluku.
Meski demikian, seluruh keterangan mengenai hubungan pribadi, kehamilan, dan dugaan pemberian obat tersebut masih merupakan pengakuan pelapor yang harus dikonfirmasi melalui proses pemeriksaan. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai kebenaran seluruh dugaan maupun ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang dilaporkan.
Bidpropam Polda Maluku akan mendalami keterangan pelapor, saksi, serta pihak terlapor untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran, penanganan akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri. Sebaliknya, penetapan kesimpulan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jarot menegaskan, setiap anggota Polri terikat pada aturan profesi dan dituntut menjaga perilaku, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsip kami adalah setiap laporan ditangani secara serius, tetapi kesimpulan harus berdasarkan fakta dan bukti. Kami juga memastikan hak semua pihak tetap dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung,” demikian pernyataan Kabidpropam Polda Maluku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan komitmen institusi untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, termasuk laporan yang melibatkan anggota kepolisian, melalui mekanisme pengawasan internal.
Menurut Rositah, penanganan laporan secara profesional dan akuntabel merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Karena itu, setiap pengaduan harus diproses sesuai aturan dengan tetap memperhatikan keterbukaan informasi dalam batas yang diperbolehkan.
“Polda Maluku menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memastikan laporan yang masuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami berkomitmen menjaga integritas anggota, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului hasil pemeriksaan,” demikian pernyataan Kabid Humas Polda Maluku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna melindungi hak, nama baik, dan privasi seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Polda Maluku memastikan perkembangan penanganan perkara akan dilaporkan kepada pimpinan sesuai mekanisme internal. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pengaduan yang disampaikan sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal, menjaga profesionalisme anggota, dan meningkatkan akuntabilitas institusi Polri.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin mendatang menjadi tahapan lanjutan untuk mendalami laporan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Bidpropam Polda Maluku dalam menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
