20 Guru Terindikasi Jadi Korban SK Bodong, Bodewin Janji Usut Tuntas

0

AMBON, BeritaLaser Dugaan penyimpangan dalam pengurusan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon mulai ditelusuri secara serius. Sebanyak 20 guru terindikasi menjadi korban dalam kasus yang diduga melibatkan penipuan dan manipulasi dokumen kepegawaian tersebut.

Walkota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Ia meminta proses penanganan dilakukan secara menyeluruh agar fakta di balik dugaan praktik ilegal itu dapat terungkap, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penegasan tersebut disampaikan Bodewin saat memimpin apel pagi ASN, Senin (19/10/2026). Ia menyayangkan tenaga pendidik justru menjadi kelompok yang paling banyak terindikasi terdampak dalam persoalan pengurusan kenaikan pangkat tersebut.

Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur administrasi kepegawaian sangat penting agar ASN tidak mudah terjebak dalam tawaran pengurusan dokumen melalui jalur tidak resmi.

Bodewin mengatakan, setiap proses kenaikan pangkat telah memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dipatuhi. Karena itu, para guru perlu mendapatkan pemahaman yang memadai sehingga dapat membedakan prosedur resmi dengan praktik yang berpotensi merugikan mereka.

“Saya ingin bertemu langsung dengan para guru karena yang menjadi korban dalam masalah ini semuanya adalah guru. Entah karena mereka belum memahami mekanismenya dengan baik atau ada faktor lain, kita wajib memberikan edukasi bahwa proses pengusulan kenaikan pangkat memiliki prosedur resmi dan tahapan yang jelas. Jangan sampai mereka ditipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya usai apel pagi.

Sebagai langkah awal mengungkap kasus tersebut, Pemkot Ambon telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan khusus. Tim pemeriksa juga mulai bekerja di lapangan guna mengumpulkan informasi serta menelusuri rangkaian kejadian.

Bodewin menegaskan, pemeriksaan tersebut harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari identitas pihak yang diduga terlibat, jumlah ASN yang terdampak, hingga motif dan latar belakang terjadinya penyimpangan.Ia meminta seluruh proses pemeriksaan berjalan optimal agar kesimpulan yang dihasilkan didasarkan pada fakta, bukan dugaan semata.

Data sementara yang dihimpun pemerintah menunjukkan sekitar 20 guru terindikasi menjadi korban. Namun, jumlah tersebut masih perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan resmi Inspektorat.

Bodewin menjelaskan, kenaikan pangkat guru sebagai pejabat fungsional memiliki mekanisme tersendiri. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menawarkan jasa pengurusan yang menyimpang dari ketentuan.

Meski demikian, ia memilih menunggu hasil investigasi sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Kita beri kesempatan kepada Inspektorat untuk bekerja maksimal. Tim Inspektorat sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan audit investigasi. Kita ingin mendapatkan informasi yang akurat dan jelas; siapa pelakunya, siapa saja korbannya, berapa jumlahnya, serta apa latar belakang hingga hal ini bisa terjadi,” tegasnya.

Ia memastikan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat setelah seluruh proses investigasi selesai. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindakan sesuai hasil temuan.

Di sisi lain, Bodewin mengingatkan seluruh ASN, terutama tenaga pendidik di Kota Ambon, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun dokumen kepegawaian lainnya di luar prosedur resmi.

Pemkot Ambon, lanjutnya, akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan atau pembuatan dokumen kepegawaian palsu. Penindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap pengungkapan kasus ini tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru yang diduga dirugikan, tetapi juga memperkuat pengawasan administrasi kepegawaian serta mencegah terulangnya praktik serupa di lingkungan birokrasi Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *