LANTIK YAFETH RUBEN BONAI, KAJATI MALUKU PASANG TARGET PEMBENAHAN KEJARI MBD

0

AMBON, BeritaLaser. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya (MBD). Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (20/10/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Rudy Irmawan menegaskan bahwa jabatan yang dipercayakan kepada seorang insan Adhyaksa bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui kinerja nyata, keteladanan, integritas, dan komitmen menjaga kehormatan institusi.

“Kepada Saudara Yafeth Ruben Bonai, pelantikan dan sumpah jabatan ini mengikat setiap keputusan Saudara. Pimpin satuan kerja dengan sungguh-sungguh, kendalikan pekerjaan, awasi jajaran, dan jaga kehormatan institusi,” tegas Rudy.

Yafeth Ruben Bonai sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ia diangkat sebagai Kajari Maluku Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tanggal 22 September 2026, menggantikan Efrivel, S.H., M.H., yang mendapat promosi sebagai Kajari Sambas.

Rudy mengingatkan, karakteristik wilayah Maluku Barat Daya yang terdiri atas gugusan pulau dan berada di kawasan terluar menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Faktor jarak, aksesibilitas, dan transportasi membutuhkan kepemimpinan yang mampu menyusun strategi kerja secara efektif serta memahami kondisi masyarakat secara langsung.

Karena itu, Kajari yang baru diminta segera memetakan kebutuhan wilayah tugas, menetapkan prioritas penanganan pekerjaan, serta memastikan setiap program memiliki penanggung jawab dan target penyelesaian yang jelas.

“Tetapkan prioritas, penanggung jawab, dan waktu penyelesaian. Laporkan keadaan yang sebenarnya, termasuk hambatannya. Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi dapat memberikan dukungan dan pengendalian secara tepat,” ujarnya.

Dalam arahannya, Kajati Maluku menggarisbawahi lima hal utama yang wajib menjadi perhatian Kajari MBD beserta seluruh jajarannya.

Pertama, melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional. Kedua, menjaga independensi dalam penegakan hukum. Ketiga, membangun kembali dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang baik serta pelayanan hukum yang berkualitas.

Keempat, membenahi tata kelola organisasi dan memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menjalankan tugas. Kelima, menyusun program kerja yang terarah, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.

Kajari MBD Wajib Laporkan Kondisi Satuan Kerja dalam 30 Hari

Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pengendalian kinerja, Rudy memberikan instruksi khusus kepada Kajari MBD agar melaporkan kondisi satuan kerja dalam 30 hari pertama masa kepemimpinannya.

Laporan tersebut harus memuat kondisi organisasi, perkembangan dan posisi perkara, potensi kerawanan tindak pidana korupsi, serta rencana pembenahan pelayanan dan penguatan pengawasan internal.

“Dalam tiga puluh hari pertama, saya perintahkan Saudara melaporkan kondisi satuan kerja, posisi perkara, dan kerawanan korupsi. Sertakan rencana pembenahan pelayanan serta pengawasan internal,” tegasnya.

Menurut Rudy, laporan tersebut harus disusun secara objektif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dengan begitu, setiap persoalan dapat diidentifikasi sejak dini dan ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang tepat.

Ia berharap, kepemimpinan baru di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya mampu memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Rudy juga mengingatkan agar Kajari MBD senantiasa memberikan kepastian pelayanan hukum kepada masyarakat, memegang teguh sumpah jabatan, serta mengambil setiap keputusan dengan berani, cermat, dan bertanggung jawab.

Integritas, menurutnya, harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas. Penegakan hukum tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga harus dilakukan secara adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepemimpinan, meningkatkan kinerja organisasi, dan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang berintegritas di wilayah Maluku Barat Daya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Intelijen Kejati Maluku Diky Oktavia, S.H., M.H.; Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H.; Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H.; Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H.; serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H.

Hadir pula Kajari Kepulauan Tanimbar Krisnandar, S.H., M.H.; Kajari Tual Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H.; Kajari Maluku Tengah Didik Haryanto, S.H.; Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H.; Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H.; dan rohaniawan dari Kementerian Agama Provinsi Maluku, Carl Herman Thenu, S.Si., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *