Proses Pleno PPK Sirimau Dinilai Cacat Prosedural

0
IMG-20240310-WA0008

Beritalasercom.ambon.
Hasil rekap perhitungan suara pemilu tingkat Kecamatan, oleh PPK Sirimau dinilai lakukan kesalahan prosedur.
Proses pleno PPK Sirimau kota Ambon cacat prosedural.
Hal ini terlihat saat pleno, PPK Sirimau tidak melakukan pencermatan terhadap semua angka-angka pada C1 pleno sebelum ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Saksi Partai Gerindra Sole kepada wartawan di Ambon, Minggu 10/03/2024.

Menurut Sole, ada kesalahan angka-angka pada jumlah pemilih Pilpres dan Pileg, yang seharusnya diperbaiki di tingkat kecamatan.
Ada banyak kecurangan yang dibuat oleh PPK Sirimau.

Dikatakan, Atas dasar itu, maka seharusnya mereka memperbaiki dulu semua kesalahan sebelum dinaikan ke pleno KPU kota.
Akibatnya berpengaruh pada perolehan suara dan kursi di Dapil Ambon 2, ungkap Sole.

Dirinya juga mencontohkan, jika PPK Sirimau dapat melaksanakan tugasnya seperti PPK di kecamatan lain, maka tidak akan terjadi kekeliruan yang fatal seperti sekarang ini.

Terkait kesalahan yang dilakukan PPK Sirimau, kami sudah melakukan keberatan di tingkat PPK dan KPU.
Kami juga telah menyerahkan form keberatan dari partai Gerindra ke KPU kota Ambon,
pungkas Sole.

Halima Rehatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *