Kebijakan Pempus Terkait Ditiadakan Penarikan Retribusi Pajak OPD, Jadi Sorotan DPRD Provinsi Maluku.

0
IMG-20241209-WA0032

Ambon.Beritalaser.com.
DPRD Provinsi Maluku menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat terkait kebijakan tiadakan penarikan retribusi dan pajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga hal itu, berdampak pada turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi kepada wartawan di ruang kerja Kantor DPRD Maluku karang Panjang Ambon, Rabu (4/12/2024) mengatakan bahwa,

kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, menyebabkan penurunan PAD yang cukup drastis dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024 sekitar 200 miliar. Ini tentu sangat mempengaruhi perencanaan anggaran untuk 2025.

Dikatakan Irawadi, penurunan PAD, beberapa OPD mengalami keterbatasan anggaran, terutama dalam belanja pembangunan, dengan hanya dialokasikan dana yang sangat minim, berkisar 3 hingga 5 miliar rupiah.

Menurutnya, dengan anggaran sekecil itu, sulit untuk melakukan intervensi pembangunan yang diperlukan dalam mengentaskan kemiskinan.

Dirinya berharap OPD tetap bekerja keras meski dalam keterbatasan, dan mendorong Pemerintah daerah untuk mencari solusi inovatif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *