DPRD Provinsi Maluku Gelar Paripurna Ke IV Tahun 2025 Tentang Propomperda Provinsi Maluku
Ambon.Beritalaser.com.
DPRD Provinsi Maluku Laksanakan Rapat Paripurna ke IV Masa Sidang Tahun 2025, penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda ) Provinsi Maluku Tahun 2025 yang berlangsung di kantor DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Senin. (10/2/2025)
Rapat dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala didampingi ketua DPRD Maluku Benhur Watubun.
Dari 44 anggota DPRD Maluku yang hadir, sebanyak 33 Anggota yang mendatangani absen
Hadir pada Paripurna, Pimpinan OPD Pemprov Maluku, Pj Gubernur Maluku Sadali Ie, Forkopimda.
Rapat Paripurna Penetepan Forpomperda tahun 2025 merupakan Rapat terakhir kali kehadiran Pj Gubernur Sadali Ie bersama DPRD Mauku mengingat pelantikan Gubernur terpilih periode 2025-2030 oleh Presiden akan dilaksanakan pada 20 februari mendatang.
Sangkala saat membuka rapat paripurna mengatakan bahwa, produk-produk Propomperda merupakan pedoman pengendali penyusunan daerah yang mengikat antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah.
Keberadaan program peraturan daerah menurut Sangkala, juga Dapat membantu meminamilisir saling tumpang tindih antara perda yang satu dengan perda lainya atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Program pembentukan peraturan daerah ungkap Sangkala, tidak saja menghasilkan produk perundang-undangan yang akan mendukung tugas-tugas Pemerintahan dan pembangunan Daerah, namun diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat
Ditempat yang sama Plh Sekwan DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal saat membacakan suarat keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang program pembentukan daerah mengakui ada sebanyak 5 buah rancangan Peraturan daerah usulan pengganti DPRD Maluku dan 7 buah rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Provinsi Maluku
Adapun lampiran keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang program peraturan daerah usul DPRD Mauku ada 5 Buah program yaitu,
1.Ranperda berbasis elektronik merupakan Ranperda usul insisitif DPRD ,
2.Ranpeda usul Pengelolaan sampah di Provinsi Maluku merupakan usul insisitif DPRD Maluku.
3.Ranpeda percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak merupakan usulan inisiatif DPRD,
4.Ranperda tentang penyelenggaran kearsipan merupakan usul insisitif DPRD dan
5.Ranperda tentang pengelolaan dampak bencana
Adapun Ranperda usul inisitiatif Pemerintah Daerah ada 7 buah yakni,
1.Ranperda tentang tata ruang dan wilayah RT RW, Provinsi Maluku tahun 2023 _2024
2.Ranperda tentang rancangan pembangunan jangkah menengah daerah ,RPJMD Tahun 2025 2030,
3.Ranperda tentang penyelenggaraan tenaga kerja
4.Ranperda tentang cadangan pangan Pemerintah Provinsi Maluku
5.Ranperda tentang perubahan atas perda no 10 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
6.Ranperda perubahan atas peratuaran daerah no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Maluku dan
7.Ranperda tentang pencabutan. Peraturan daerah no 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum
(H.R)
