Kehadiran Kapal-kapal Andon Di Wilayah Perairan 718 Dinilai Merugikan Para Nelayan Di KKT

0
IMG-20250612-WA0067(1)

Ambon.Beritalaser.com. Menanggapi tuntutan dari masyarakat KKT agar Pemerintah Provinsi bersama dengan DPR melihat kapal-kapal Andon yang banyak hadir di wilayah mereka di KKT, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, John Johanis Lewerissa yang ditemui wartawan di ruangannya kantor DPRD Maluku Karang panjang Ambon,Kamis (12/6/2025) mengatakan bahwa,

Mereka para nelayan KKT menganggap bahwa kehadiran kapal-kapal Andon tersebut sangat merugikan masyarakat sekitar. Yang menjadi persoalannya nelayan dari luar Maluku itu datang untuk mencari telur ikan terbang, padahal masyarakat disitu sendiri saja diberikan kewenangan hanya 12 Mil, dengan alat tangkap yang hanya dibawa 30 GT, sedangkan kapal-kapal lain itu diberikan kewenangan lebih besar sehingga masyarakat disana melihat untuk tolong tertibkan kapal-kapal tersebut karena, tidak bisa dipastikan kapal-kapal yang ada itu memiliki ijin atau tidak. Dicurigai bahwa kapal-kapal yang hadir itu banyak yang tidak memiliki ijin.

Untuk itu mereka meminta dari Pemerintah Daerah maupun DPRD Provinsi Maluku untuk memberikan ketegasan kepada Pemerintah pusat agar supaya kebijakan-kebijakan Pemerintah pusat itu juga harus berpihak kepada masyarakat kecil khususnya pada nelayan yang mempunyai alat tangkap di bawah 30 GT, tandas Wakil ketua DPRD.

Politisi partai Gerindra itu menegaskan bahwa, Kewenangan yang diberikan kepada nelayan disana itu sangat kecil hasil tangkapannya. Jika kewenangan di atas 12 mil itu diberikan oleh daerah mungkin mereka akan merasa lebih baik,namun karena kewenangan yang diberikan daerah hanya 12 mil ke bawa maka hasil tangkapan nelayan itu sedikit. Sementara nelayan-nelayan dari luar daerah diberikan kewenangan untuk menangkap diatas 12 mil. Hal tersebut yang menurut mereka sangat tidak adil.

Dikatakan, Keresahan ini menimbulkan mereka merasa bahwa ada ketidakadilan yang diterapkan oleh Pemerintah pusat terhadap Pemerintah daerah Maluku. Untuk itu mereka datang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Rekomendasi DPRD sebut Lewerissa, seperti tadi disampaikan dalam rapat bahwa kita akan minta rapat dengan Pemerintah daerah, Angkatan laut maupun dari pihak Kepolisian Polair untuk bagaimana menertibkan dan mengecek ulang kapal-kapal yang hadir di perairan 718,itu adalah benar-benar kapal-kapal yang memiliki ijin atau tidak. karena jangan sampai kapal-kapal yang disana sebagian besar tidak memiliki ijin namun diberikan kewenangan untuk mencari ikan atau telur ikan di WP 718 tersebut, ujar, Lewerissa.

Ditambahkan, Ada regulasi termasuk undang-undang 2023 yang berkaitan dengan penangkapan terukur. Inilah yang menjadi sumber persoalan yang terjadi di masyarakat Maluku khususnya para nelayan yang berada di wilayah penangkapan yang hanya berkisar 12 mil kebawa. Ini yang menjadi persoalan karena daerah ini nanti diberikan kewenangan untuk memberikan ijin kapal-kapal diatas 30 GT yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat sedangkan ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan, itu hanya dibawa 30 GT, dengan batas jangkauan tangkap hanya 12 mil.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *