1,5 Hektar Lahan Milik Pemprov Maluku Yang Digunakan Pemda SBB Untuk Beberapa Bangunan Kantor, Sekda SBB Alvin Tuasuun Minta Pengalihan Hak Hibah Dari Gubernur

Ambon.Beritalaser.com
Terkait persoalan lahan yang diatasnya ada beberapa bangunan kantor yang dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Dinas Pertanian yang total lahan sekitar 8 hektar tetapi yang dipakai atau dikuasai oleh Pemerintah daerah Kabupaten SBB sekitar 1,5 hektar, dan itu yang sementara di mohonkan oleh Pemerintah daerah kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, agar kalau bisa dialihkan hak kepemilikannya, apakah itu dalam hibah atau tukar guling ataukah pembelian.
Informasi dan petunjuk itu yang sementara kita tunggu dari Gubernur.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat, Alvin Tuasuun kepada wartawan usai rapat dengan komisi I DPRD Maluku di ruang Komisi I Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (23/9/2025)
Menurut Tuasuun, Kantor sudah dibangun dan sebelum dibangun Pemda SBB sudah bermohon kepada Gubernur untuk pinjam pakai dan sudah dikeluarkan perjanjian pinjam pakai baru dibangun.
“Kalau dikatakan pinjam pakai berarti hanya pinjam untuk dipakai tapi statusnya masih milik Provinsi Maluku,” ungkapnya
Permohonannya yang diajukan kepada Gubernur sudah sejak 2 sampai 3 tahun lalu dan ada beberapa kantor yang sudah dibangun di sana seperti, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Taman Makam Pahlawan, jelas Tuasuun.
Disinggung soal informasi PT SIM yang katanya 30 September ini akan cabut diri dari Kabupaten SBB, kami belum mendapat surat resmi karena informasi itu juga kami dapatkan dari berita tetapi itu belum bisa dipastikan karena Pemerintah daerah belum dapat surat resmi.
Pemerintah Daerah tetap pada komitmen untuk tetap berupaya untuk bagaimana bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di sana.
” kemarin kita baru melakukan rapat dengan PT SIM dan masyarakat ada langkah-langkah yang tetap kita ambil. Harapan Pemerintah daerah agar PT SIM tetap beroperasi disana dan kita mendorong itu supaya investasinya dapat berjalan,” terang Sekda.
Terkait informasi ada pemalangan kantor desa oleh masyarakat, untuk informasi pemalangan kantor Desa Sekda mengaku belum mengetahui karena belum mendapat laporan.
Ditanya soal langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten SBB untuk tetap mempertahankan PT SIM di SBB, kalau memang PT SIM bersikeras untuk hengkang dari SBB maka kami tidak dapat berbuat sesuatu. Pemerintah daerah memiliki tugas untuk bagaimana menciptakan iklim yang tetap kondusif bukan hanya untuk PT SIM tapi untuk semua investor yang ingin menanamkan modalnya di kabupaten Seram Bagian Barat, pungkas Sekda.
(H.R)