Hasil Pembahasan Rapat Lanjutan Komisi I DPRD Maluku Terkait Verifikasi Dokumen, Ada Tiga Pihak Yang Memiliki Klaim Kepemilikan Lahan Ehendom 11.3.2

0
IMG-20251022-WA0076

Ambon,Beritalaser.com. Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat lanjutan terkait sengketa lahan di kawasan Hentihu, dengan agenda utama verifikasi dokumen kepemilikan tanah yang diklaim oleh beberapa pihak.

Ketua Komisi I (Solichin Buton) dalam rapat menyampaikan bahwa hasil pembahasan menunjukkan ada tiga pihak yang memiliki klaim kepemilikan atas lahan yang tercatat dalam Ehendom 11.3.2.

Menurutnya, Dari hasil penyampaian seluruh pihak baik keluarga, masyarakat adat Hatuhili Sila, BPN, UNPATI, BPKAD, maupun Kelurahan Tihu, kita mengetahui bahwa, ada tiga hak kepemilikan dalam dokumen tersebut.

“Ini menjadi catatan penting bagi kita bersama,” jelas Solichin.

Ia meminta agar semua dokumen kepemilikan tanah dari ketiga keluarga, BPN, UNPATI, BPKAD, serta Kelurahan Tihu diserahkan ke staf Komisi I untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

“Seluruh dokumen harus diserahkan hari ini agar dapat kami telaah secara lengkap sebelum dibawa dalam pembahasan lanjutan,” tegasnya.

Solichin juga akan membawa hasil verifikasi tersebut ke BPN Pusat di Jakarta pada 28 Oktober 2025, sebagai bagian dari agenda penyampaian aspirasi masyarakat.

“Saya bukan lembaga pengadilan, tetapi kami berkewajiban menampung dan memediasi aspirasi masyarakat. Setelah dokumen kami telaah dan dikonfirmasi ke BPN Pusat, barulah akan diambil langkah hukum yang tepat,” terangnya.

Dengan langkah ini, DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Maluku secara transparan, adil, dan berdasarkan dokumen hukum yang sah.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *