Polri Perkuat Pengamanan Eksekusi, Sosialisasi Fidusia di Maluku Tekankan Kepastian Hukum

AMBON, BeritaLaser. Optimalisasi jaminan fidusia tidak hanya menyangkut tertib administrasi, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak serta pencegahan konflik dalam pelaksanaan eksekusi. Pemahaman tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Optimalisasi Jaminan Fidusia yang digelar Kementerian Hukum Wilayah Maluku di Aula Hotel Marina, Kota Ambon, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang Hukum Polda Maluku, Kombes Pol. Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si., sebagai narasumber. Ia memaparkan peran Polri dalam pelaksanaan jaminan fidusia, terutama berkaitan dengan pengamanan serta pencegahan gangguan keamanan saat proses eksekusi berlangsung.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Divisi P3H La Margono, Kepala Bidang Administrasi Umum Rafin Sugara Rumakat, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Maluku Agnes Serworwora, Asisten Direktur Senior OJK Maluku Novian Suhardi, serta perwakilan perusahaan pembiayaan atau leasing di Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan layanan penghapusan atau roya jaminan fidusia.Menurutnya, ketika kewajiban debitur telah diselesaikan, status jaminan perlu segera diperbarui melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dibutuhkan pemahaman dan komitmen bersama agar setiap kewajiban yang telah diselesaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme penghapusan yang berlaku. Jangan sampai kewajiban telah selesai, tetapi secara administrasi status jaminan masih tercatat aktif,” ujar Saiful.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam proses pendaftaran maupun penghapusan jaminan fidusia. Digitalisasi dinilai dapat mempercepat pembaruan data sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kombes Pol. Aris Bachtiar menjelaskan bahwa keterlibatan Polri dalam persoalan fidusia berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, Polri tidak berada pada posisi untuk menentukan atau memihak salah satu pihak dalam sengketa keperdataan. Kehadiran kepolisian lebih diarahkan pada pemberian pelayanan keamanan dan pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
“Peran Polri dalam konteks jaminan fidusia, khususnya ketika berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, adalah memastikan situasi keamanan tetap terjaga dan proses yang dilakukan berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Menurut Aris, persoalan eksekusi di lapangan dapat berkembang menjadi konflik apabila terjadi kesalahpahaman, penolakan atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur hukum. Karena itu, koordinasi dan langkah pencegahan harus dilakukan sejak awal.
“Di sejumlah daerah, kita melihat persoalan eksekusi dapat berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar ketika terjadi kesalahpahaman atau penolakan di lapangan. Karena itu, aspek pencegahan dan pengamanan menjadi penting agar tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap permohonan pengamanan akan diproses melalui mekanisme yang berlaku. Kepolisian terlebih dahulu melakukan penelaahan dan kajian terhadap potensi gangguan keamanan sebelum menentukan langkah operasional di lapangan.
Aris juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam setiap pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, proses yang dilakukan secara sukarela, tertib dan sesuai aturan memiliki risiko konflik yang lebih kecil.
“Polri hadir untuk mencegah terjadinya kekerasan, menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada semua pihak. Karena itu, koordinasi yang baik, kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penting dalam setiap tahapan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan kehadiran Kabidkum sebagai narasumber mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun pemahaman hukum mengenai jaminan fidusia.
Menurutnya, persoalan fidusia bersentuhan langsung dengan masyarakat, lembaga pembiayaan, pelaku usaha maupun aparat penegak hukum. Kesamaan pemahaman mengenai hak, kewajiban, prosedur dan kewenangan masing-masing menjadi kunci untuk mencegah perselisihan.
“Optimalisasi jaminan fidusia membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya, lembaga pembiayaan harus menjalankan prosedur sesuai aturan, sementara seluruh pihak yang terlibat harus menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujar Rositah.
Ia menambahkan, forum sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian agar berbagai potensi persoalan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan.
“Pencegahan selalu lebih baik. Dengan adanya forum seperti ini, seluruh pihak dapat memahami peran, kewenangan dan batas-batas tindakan masing-masing,” katanya.
Rositah berharap proses yang berkaitan dengan jaminan fidusia di Maluku dapat berlangsung secara tertib, profesional dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus meminimalkan potensi konflik di masyarakat.
Sosialisasi tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi antara Kementerian Hukum, Polri, OJK, notaris, perusahaan pembiayaan dan pemangku kepentingan lainnya. Selain membahas pentingnya pembaruan status dan roya setelah kewajiban diselesaikan, forum ini juga memperkuat pemahaman mengenai mekanisme hukum apabila muncul persoalan dalam pelaksanaan eksekusi.
Bagi Polda Maluku, penguatan literasi hukum, koordinasi dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan. Dengan pemahaman yang sama, potensi kesalahpahaman maupun konflik dalam pelaksanaan jaminan fidusia diharapkan dapat ditekan.
Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Jaminan Fidusia tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar hingga selesai.
