Bodewin Lempar Gagasan Besar soal Sopi: Jalur Resmi hingga Kenaikan Harga 20 Kali

AMBON, BeritaLaser. Pemerintah Kota Ambon mulai mendorong perubahan besar dalam pola pengelolaan minuman tradisional khas Maluku, Sopi. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengusulkan agar produksi dan peredaran Sopi tidak lagi berjalan tanpa pengawasan, melainkan ditata melalui sistem yang lebih resmi dan terkontrol.
Gagasan tersebut disampaikan Bodewin dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda pemerintahan daerah, di antaranya penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026, serta penyerahan tiga Ranperda Kota Ambon.
Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian yakni Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Bodewin meminta pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, pengaturan Sopi tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan pelarangan atau penertiban, tetapi perlu dibangun sebuah sistem yang memungkinkan produksi, distribusi hingga penjualan dapat diawasi.
Salah satu gagasan yang dilontarkan adalah menyediakan fasilitas atau fabrikasi produksi Sopi yang berada dalam sistem pengawasan pemerintah.
Menurut Bodewin, langkah tersebut bukan berarti pemerintah ingin menghilangkan Sopi dari masyarakat. Sebaliknya, keberadaan minuman tradisional itu diarahkan agar dapat dikendalikan sehingga peredarannya tidak berlangsung secara sembarangan.
“Kita tidak bermaksud melarang orang untuk semua orang boleh minum, tetapi kita ingin mengendalikannya, mengawasinya supaya orang semua tidak minum sembarangan Sopi ini,” kata Bodewin.
Dengan pola tersebut, pemerintah dapat memiliki ruang pengawasan terhadap proses produksi, pihak yang memproduksi, jalur distribusi hingga penjualan kepada konsumen.
Selain mengatur produksi dan distribusi, Bodewin juga menyinggung persoalan harga sebagai salah satu instrumen pengendalian konsumsi Sopi.Ia bahkan mengusulkan agar harga Sopi dinaikkan secara signifikan, yakni hingga 10 sampai 20 kali lipat.“Kali ini mesti kasih naik harga 10-20 kali lipat sehingga masyarakat tidak dapat minum Sopi,” ujarnya.
Gagasan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian Sopi yang dibicarakan Pemkot Ambon tidak hanya menyentuh sisi produksi dan peredaran, tetapi juga daya beli masyarakat terhadap minuman beralkohol tradisional tersebut.
Jika konsep itu nantinya diterapkan, pola penjualan Sopi di Ambon dapat mengalami perubahan. Sopi yang selama ini banyak diproduksi secara tradisional dan beredar melalui jalur informal, diarahkan masuk ke dalam mekanisme produksi, distribusi dan penjualan yang lebih resmi.
Pemerintah juga membuka kemungkinan agar penjualan Sopi dilakukan melalui jalur yang ditetapkan secara resmi apabila sistem pengaturan tersebut nantinya diberlakukan.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap produsen, tetapi mencakup seluruh mata rantai peredaran hingga konsumen.
Ranperda Jadi Dasar Pengaturan Sopi
Meski demikian, gagasan mengenai fabrikasi Sopi, jalur distribusi resmi maupun kenaikan harga hingga 10-20 kali lipat masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Substansi tersebut akan bergantung pada proses pembahasan Ranperda bersama DPRD Kota Ambon dan pihak-pihak terkait, termasuk mempertimbangkan aspek hukum, kesehatan, sosial, budaya, ekonomi masyarakat serta mekanisme pengawasan.
Hal ini menjadi penting karena Sopi tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi. Minuman tradisional tersebut juga memiliki sejarah serta keterkaitan dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Maluku.
Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan dapat mengatur aspek pengendalian minuman beralkohol sekaligus memperhatikan keberadaan Sopi sebagai bagian dari produk tradisional masyarakat.
Masuknya Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional dalam agenda pembahasan DPRD Kota Ambon menjadi pintu masuk bagi Pemkot Ambon untuk membangun pola pengaturan baru terhadap Sopi.
Apakah gagasan fabrikasi, distribusi resmi hingga kenaikan harga 10-20 kali lipat akan menjadi bagian dari regulasi, masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut.
Yang jelas, Bodewin mendorong agar pendekatan terhadap Sopi tidak semata-mata berupa pelarangan. Pemerintah ingin membangun sistem yang memungkinkan produksi, distribusi dan konsumsi minuman tradisional tersebut berada dalam pengawasan.
Jika konsep itu nantinya diwujudkan, maka tata kelola peredaran Sopi di Kota Ambon berpotensi berubah dari pola informal menuju sistem yang lebih teratur dan terkontrol.
Pembahasan Ranperda bersama DPRD dan para pemangku kepentingan selanjutnya akan menjadi penentu bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan Pemerintah Kota Ambon.
