MELALUI JMS, KEJATI MALUKU INGATKAN PELAJAR SMA N 26 MALTENG TENTANG BULLYING DAN KEJAHATAN DIGITAL

AMBON, BeritaLaser. Upaya mencegah perundungan atau bullying di lingkungan sekolah terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Maluku memberikan edukasi hukum kepada 50 siswa SMA Negeri 26 Maluku Tengah agar lebih memahami bahaya bullying serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut berlangsung di SMA Negeri 26 l Tengah, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (8/10/2026), dengan fokus pada pencegahan aksi perundungan dan penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Maluku dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda. Para pelajar diharapkan mampu mengenali tindakan yang berpotensi melanggar hukum, sekaligus berperan aktif menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.
Kedatangan Tim JMS Kejati Maluku disambut langsung oleh Kepala SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, S.Pd., bersama jajaran dewan guru dan 50 siswa-siswi yang mengikuti kegiatan tersebut.
Tim dipimpin oleh Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., selaku ketua tim. Materi penyuluhan disampaikan oleh dua narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., dengan dukungan Tim Penkum dan Humas yang terdiri atas Ardy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., Michelle de Fretes, dan Khoirul Ilham.
Dalam sambutannya, Ayub Mony menyampaikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang telah memilih SMA Negeri 26 Maluku Tengah sebagai lokasi pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah.
Ia menilai, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi pihak sekolah, terutama dalam meningkatkan pemahaman siswa mengenai dampak negatif bullying dan risiko penyalahgunaan media sosial.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih SMA Negeri 26 Maluku Tengah untuk pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan ini tentu sangat membantu kami dalam melakukan upaya pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial di lingkungan sekolah,” ujar Ayub.
Sementara itu, Aizit P. Latuconsina, yang mewakili pimpinan Kejati Maluku, turut menyampaikan terima kasih kepada kepala sekolah, dewan guru, serta seluruh siswa yang telah menyambut kehadiran Tim JMS.
Menurutnya, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan sarana bagi kejaksaan untuk memperkenalkan hukum kepada generasi muda sejak dini. Melalui edukasi tersebut, para pelajar diharapkan dapat memahami batasan perilaku yang sesuai dengan hukum serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Dalam pemaparan materi, kedua narasumber menjelaskan berbagai bentuk perundungan, dampaknya terhadap korban maupun pelaku, serta pentingnya membangun budaya saling menghormati dan menghargai di lingkungan sekolah.
Para siswa juga dibekali pemahaman tentang penggunaan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Mereka diingatkan bahwa tindakan seperti menyebarkan informasi yang merugikan orang lain, menghina, mengintimidasi, mengancam, maupun menyalahgunakan platform digital dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Narasumber turut mengajak para pelajar agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun di ruang digital. Media sosial hendaknya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, bukan menjadi sarana untuk mempermalukan orang lain, menyebarkan konten yang merugikan, atau melakukan perundungan.
Penyuluhan berlangsung interaktif dengan melibatkan para siswa dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Kesempatan tersebut dimanfaatkan peserta untuk menggali pemahaman lebih jauh mengenai persoalan bullying dan penggunaan media sosial yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Kejati Maluku berharap para pelajar SMA Negeri 26 Maluku Tengah semakin sadar hukum, cerdas dalam bermedia sosial, serta mampu membangun hubungan yang sehat dengan sesama.
Edukasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, sekaligus menumbuhkan generasi muda yang berani menolak perundungan dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital.
