Kejari SBT Geledah Kantor Dinas Pendidikan hingga Sekolah, Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Capai Rp1 Miliar

0

SBT,BeritaLaser. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kota Ambon, Kamis (15/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari SBT dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Ilham Wahdini, S.H., M.H. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti, sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya upaya merusak atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten SBT serta SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur yang beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula.

Tim penyidik juga menyasar lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan yang bersumber dari dana revitalisasi pendidikan.

Pada hari yang sama, tim Kejari SBT berkoordinasi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.

Tim Kejati Maluku tersebut dipimpin oleh Azer Jongker Orno, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menemukan, mengumpulkan, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari SBT menyebutkan, perkara ini masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap berbagai alat bukti yang relevan.

Dalam penanganan perkara tersebut, nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan saksi dan penghitungan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Kejari SBT menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar berjalan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kejari SBT turut mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat penegakan hukum atau memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejari SBT dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak seluruh pihak yang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *