Pemkot Ambon Tegaskan Penataan Tirta Yapono dan PT DSA Wajib Berlandaskan Hukum

AMBON, BeritaLaser. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian hukum, kewenangan pemilik modal, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik menjadi landasan utama, tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, sebagai tanggapan atas pemberitaan terkait pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan pemerintah daerah.
Lekransy menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wali Kota Ambon berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono.
Dalam kapasitas tersebut, Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono diketahui menguasai 99 persen saham PT DSA. Posisi sebagai pemegang saham mayoritas memberikan kewenangan kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk terkait pengangkatan maupun pemberhentian direksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Legalitas Plt. Direktur PT DSA Perlu Dipastikan
Menyinggung jabatan Plt. Direktur PT DSA, Lekransy menekankan pentingnya memastikan dasar hukum penunjukan serta keberlanjutan jabatan tersebut. Menurutnya, aspek yang perlu ditelusuri mencakup mekanisme pengangkatan, kewenangan organ perseroan, dan kesesuaiannya dengan anggaran dasar perusahaan.
Ia merujuk pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana kerangka hukum perseroan yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pengangkatan anggota direksi melalui RUPS. Karena itu, status dan legalitas penunjukan Plt. Direktur PT DSA perlu ditelaah berdasarkan dokumen serta prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Perpanjangan Penugasan Plt. Dirut Demi Keberlanjutan Layanan
Terkait perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pietr Saimima, M.Si., Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.
Penugasan itu, lanjutnya, berlaku hingga ditetapkannya Direktur Utama definitif dengan tetap memperhatikan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Menurut Lekransy, pengisian sementara jabatan direksi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keberlangsungan operasional perusahaan dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMD dapat berjalan beriringan.
Pemkot Hormati Proses Hukum
Mengenai pengaduan yang disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta gugatan melalui pengadilan, Lekransy menegaskan bahwa Pemkot Ambon menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengaduan maupun gugatan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Wali Kota. Demikian pula, proses pengaduan tidak dengan sendirinya mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan yang dipersoalkan.
Karena itu, setiap persoalan harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengangkatan Direktur Definitif Harus Pertimbangkan Banyak Aspek
Menyangkut hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menjelaskan bahwa hasil seleksi merupakan bagian penting dalam proses penentuan calon direksi. Meski demikian, penetapan direksi tetap menjadi kewenangan Wali Kota selaku KPM sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut, katanya, harus dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari persyaratan yuridis dan administratif, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, hingga kemampuan manajerial serta komitmen terhadap pelayanan publik.
Dengan demikian, keputusan pengangkatan Direktur Definitif tidak hanya bertumpu pada hasil seleksi, tetapi juga harus memastikan seluruh persyaratan dan tahapan telah dipenuhi. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kepentingan strategis perusahaan dalam menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama.
Lekransy menegaskan, bagi Pemkot Ambon, kepastian hukum dan keberlanjutan pelayanan publik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, terutama dalam menjamin pelayanan air bersih yang berkelanjutan, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Dengan prinsip tersebut, Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan perusahaan daerah berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga agar kebutuhan dasar masyarakat terhadap layanan air bersih tetap menjadi prioritas utama,” Tutup Lekransy.
