Cegah Pembangunan Liar, Pemkot Ambon Perkuat Pengawasan Tata Ruang Lewat SIKOPRU

AMBON, BeritaLaser. Pemerintah Kota Ambon terus berupaya memperkuat penataan dan pengawasan pemanfaatan ruang guna mencegah pembangunan ilegal yang dapat mengganggu tata ruang kota. Pasalnya, pembangunan tanpa izin maupun penggunaan kawasan yang tidak sesuai peruntukan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan bencana, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merusak kelestarian lingkungan.
Sebagai langkah mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Ambon tengah menyiapkan inovasi Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon (SIKOPRU). Sistem ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan terpadu untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Drs. Alexander J. Hursepunny, MT, dalam rilisnya, Senin (2/11/2026), mengatakan perkembangan pembangunan perkotaan yang semakin pesat, keterbatasan lahan, meningkatnya kebutuhan investasi, serta ancaman kerusakan lingkungan menuntut adanya pola pengawasan yang lebih terarah dan berkesinambungan.
Ia mengungkapkan, pengawasan pemanfaatan ruang selama ini masih terkendala sejumlah persoalan. Di antaranya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum berjalan maksimal, belum terintegrasinya data, serta pelaksanaan pengawasan yang masih dilakukan secara terpisah oleh masing-masing sektor.
Kondisi tersebut turut menyebabkan masih ditemukannya berbagai pelanggaran, seperti pembangunan gedung tanpa izin, pemanfaatan kawasan sempadan pantai dan sungai, daerah resapan air, hutan lindung, hingga penggunaan ruang milik jalan yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk menjawab tantangan itu, SIKOPRU akan mendorong perubahan pola pengawasan dari sistem sektoral menjadi mekanisme kolaboratif yang lebih terintegrasi, responsif, mengedepankan pencegahan, serta didukung ketersediaan data.
Hursepunny menjelaskan, penerapan SIKOPRU tidak sebatas memanfaatkan teknologi digital, melainkan juga mengedepankan keterlibatan berbagai pihak. Kolaborasi akan melibatkan pemerintah daerah, kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, pelaku usaha, hingga kalangan perguruan tinggi.
Pelaksanaan inovasi tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui tiga fase. Pada tahap jangka pendek selama kurang lebih dua bulan sejak pertengahan Oktober 2026, kegiatan difokuskan pada pembentukan tim kolaborasi, inventarisasi peraturan, pemetaan kawasan prioritas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), sosialisasi, serta penerapan awal sistem.
Memasuki tahap jangka menengah selama 6–12 bulan, Pemkot Ambon akan mengembangkan integrasi data lintas OPD, membangun dashboard pemantauan, sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang.
Adapun untuk jangka panjang, yakni 1–2 tahun, SIKOPRU ditargetkan berkembang menjadi sistem pengawasan permanen yang memiliki dukungan regulasi, data spasial, serta mekanisme peringatan dini terhadap potensi pelanggaran tata ruang.
Hursepunny juga mengajak masyarakat agar tidak hanya menjadi pengguna ruang, tetapi turut berperan aktif menjaga ketertiban pembangunan dengan menyampaikan informasi maupun melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing.
Melalui penerapan SIKOPRU, Pemkot Ambon berharap pengawasan pembangunan dapat berjalan lebih optimal, pelanggaran tata ruang dapat dicegah sejak dini, serta tercipta pemanfaatan ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat dan lingkungan.
