OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM Yang Cepat, Murah Dan Mudah

Ambon.Beritalaser.com.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK
Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna
meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk
meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan
pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank
(LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM
yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip
kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan
pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan
setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses
cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih
kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana
Rae lewat rilisnya kepada wartawan di Ambon, Senin (15/9/2025)
Hingga posisi Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77 persen)
menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh
tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan
Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi
tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen,
di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM, jelas Dian
Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor
tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan
dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen,
sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas
dan air tumbuh 11,23 persen.
Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang
telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.
Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses
keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola
yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan
berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat
semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini
diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat,
inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan
kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:
1.Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan
atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
2.Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan
jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan
metode penilaian yang memadai.
3.Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit
Alternatif (PKA).
4.Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
5.Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan lanjut Dian, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan
manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan
menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta Menyampaikan
realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
• Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan
UMKM.
• Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan
UMKM.
• Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses
pembiayaan.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak
diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR
syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.
LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga
keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
(pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).
(H.R)