Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Maluku Terkait Laporan Pengembalian Anggaran Hibah Pilkada

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;
Ambon.Beritalaser.com
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Dr. Subair, S.I.P., M.Si., memberikan klarifikasi terkait laporan pengembalian anggaran hibah Pilkada setelah menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
Subair menjelaskan bahwa pada 16 April 2024, Bawaslu sempat melaporkan sisa anggaran Pilkada sebesar Rp3,3 miliar. Namun, karena masih terdapat sejumlah tahapan penting, dana tersebut tetap digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pengawasan hingga tuntas.
“Memang ada sedikit perbedaan pandangan. Berdasarkan Permendagri Nomor 41, tahapan Pilkada dianggap selesai setelah KPU menyerahkan hasil akhir berupa daftar nama gubernur maupun bupati/wali kota terpilih ke DPRD. Dengan demikian, pengembalian anggaran hibah baru bisa dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahapan itu selesai,” ungkap Subair.
Ia menambahkan, dari laporan sementara sebesar Rp3,3 miliar, setelah realisasi dan penyelesaian tahapan di tahun 2025, jumlah yang benar-benar dikembalikan hanya Rp800 juta lebih.
“Jadi bukan Rp3 miliar yang dikembalikan, melainkan Rp800 juta sekian. Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kegiatan penting, seperti pelaksanaan PHP di Mahkamah Konstitusi, evaluasi tahapan, hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru,” jelasnya.
Subair menegaskan, mekanisme anggaran Pilkada di Bawaslu dilakukan dengan sistem sharing bersama kabupaten/kota. Artinya, apabila ada daerah yang tahapan Pilkadanya belum selesai, sebagian tanggung jawab pembiayaan masih berada di Bawaslu Provinsi.
“Seluruh biaya penyelenggaraan pengawasan yang belum tuntas di kabupaten/kota, tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Bawaslu Provinsi,” pungkas Subair
(H.R)