Rapenda APBD Kota Ambon 2025 Disetujui DPRD, Nasib Tunjangan Nakes & Kursi Raja Jadi Sorotan
Ambon BeritaLaser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi mengetok palu tanda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025. Keputusan penting ini disepakati dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026).
Persetujuan ini menjadi babak akhir dari rangkaian evaluasi panjang setelah Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon dinyatakan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh fraksi di DPRD memberikan lampu hijau melalui penyampaian pendapat akhir mereka.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat konstitusi berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dokumen ini telah kami sampaikan beberapa hari lalu dan dibahas intensif bersama DPRD. Hari ini, persetujuan resmi diberikan melalui kata akhir fraksi. Ini adalah agenda rutin tahunan demi menjaga siklus pengelolaan keuangan daerah yang transparan,” ujar Bodewin.
Tak sekadar menerima persetujuan, Wali Kota juga langsung merespons berbagai kritik, masukan, dan aspirasi tajam yang dilayangkan oleh fraksi-fraksi DPRD. Dua isu krusial yang menjadi sorotan utama adalah:
* Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tenaga Kesehatan: Menanggapi desakan DPRD terkait kesejahteraan nakes, Pemkot Ambon menyatakan komitmen penuh untuk mendukung apresiasi kinerja ASN tersebut. Namun, Bodewin mengingatkan bahwa realisasinya harus tetap menghitung formula yang matang dan disesuaikan dengan kapasitas serta kemampuan keuangan daerah.
1.Kekosongan Kursi Raja Definitif di Sejumlah Negeri (Desa Adat): Menjawab kritikan terkait lambatnya pelantikan raja definitif, Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot telah bergerak membentuk tim percepatan. Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi hukum adat.
2. Pemerintah tidak bisa memaksakan hadirnya seorang raja selama para pemangku adat di negeri tersebut belum mencapai kata sepakat. Ini catatan penting. Kami berharap Komisi I DPRD Kota Ambon bisa ikut mengundang para pemangku adat duduk bersama demi mencari jalan keluar,” pungkas Bodewin tegas.
Melalui momentum ini, Pemkot Ambon berkomitmen menjadikan seluruh catatan dan rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi total guna menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah agar semakin sehat ke depan.

