Cegah Karhutla Meluas, Kapolda Maluku Perintahkan Jajaran Perkuat Patroli dan Siaga

0

AMBON, BeritaLaser. Polda Maluku memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Maluku. Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., meminta seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan dan mengutamakan tindakan preventif sebelum kebakaran terjadi.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang menekankan pentingnya langkah terpadu dalam menghadapi ancaman karhutla.

Kapolda meminta para Kapolres jajaran segera memetakan wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran serta memperkuat patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan yang berpotensi mengalami pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Pencegahan harus menjadi langkah utama. Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi kebakaran baru bertindak. Seluruh jajaran harus mampu membaca potensi kerawanan, membangun koordinasi dan melakukan langkah-langkah preventif bersama pemerintah daerah, TNI, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan,” tegas Dadang.

Menurut Kapolda, kondisi geografis Maluku yang merupakan wilayah kepulauan membutuhkan strategi penanganan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Setiap satuan kewilayahan dituntut memahami potensi kerawanan di wilayahnya sekaligus menyiapkan langkah cepat apabila terjadi kebakaran.

Untuk memperkuat pencegahan, Polda Maluku mendorong peningkatan koordinasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan atau pengelola lahan hingga unsur masyarakat.

Koordinasi tersebut mencakup kesiapan personel, sarana pemadaman, sistem mitigasi serta pola respons cepat di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Kolaborasi menjadi kunci. Karhutla bukan hanya persoalan kepolisian, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat. Komunikasi dan koordinasi harus dibangun sejak tahap pencegahan,” ujarnya.

Selain patroli, pendekatan berbasis masyarakat juga menjadi perhatian. Polda Maluku mendorong pembentukan serta penguatan relawan tanggap api di kawasan rawan. Masyarakat akan diberikan pemahaman mengenai cara mendeteksi potensi kebakaran dan melakukan penanganan awal secara aman sebelum api semakin meluas.

Jajaran kepolisian juga diminta mengoptimalkan patroli terpadu. Kegiatan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Dari sisi kesiapsiagaan, seluruh Polres jajaran diminta melaksanakan apel siaga untuk memastikan personel, peralatan serta sarana dan prasarana berada dalam kondisi siap digunakan.

Kemampuan personel Satbrimob dan Samapta juga terus diperkuat melalui pelatihan agar mampu memberikan respons cepat ketika terjadi karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tantangan akses dan kondisi geografis.

“Personel dan peralatan harus dalam kondisi siap digunakan. Kita harus memiliki kemampuan untuk bergerak cepat ketika terjadi kebakaran, terutama di wilayah yang aksesnya memiliki tantangan geografis,” kata Kapolda

.Polda Maluku turut mengoptimalkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari strategi preventif. Kegiatan tersebut diarahkan untuk mencegah, mengantisipasi sekaligus menanggulangi potensi karhutla sejak dini.

Pelibatan masyarakat juga akan diperkuat melalui Satgas Karhutla. Edukasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan akan diberikan kepada kelompok masyarakat hingga pelajar, termasuk mengenai dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Kapolda menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berbicara tentang pemadaman api. Dampak sosial dan kemanusiaan yang muncul akibat kebakaran dan asap juga harus menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat dan kelompok rentan.

Di sisi penegakan hukum, Polda Maluku memastikan setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur pidana akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan kita kedepankan, tetapi ketika terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Kita ingin Maluku tetap aman, bukan hanya dari gangguan kamtibmas, tetapi juga aman dari ancaman bencana lingkungan. Karena itu, mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan kita. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Dengan penguatan pemetaan wilayah rawan, patroli, edukasi, koordinasi lintas sektoral, kesiapan personel dan peralatan, pelibatan masyarakat hingga penegakan hukum, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *