Sinergi Hukum Adat dan Hukum Negara Diperkuat, Polda Maluku Dorong Konflik Dicegah Sejak Dini

AMBON, BeritaLaser. Upaya menjaga Maluku tetap aman dan damai membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, sinergi antara hukum adat dan hukum positif dinilai penting untuk mencegah berbagai persoalan sosial berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Hal tersebut mengemuka dalam dialog publik interaktif bertajuk “Negeri Damai, Maluku Aman: Sinergi Adat, Hukum Positif dan Bhabinkamtibmas dalam Penyelesaian Konflik Sosial di Negeri”, yang digelar Bidang Humas Polda Maluku bersama RRI Ambon di Studio Pro 1 RRI Ambon, Rabu (16/9/2026).
Dialog tersebut menghadirkan Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy, S.E., Pakar/Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Renny Nendissa, S.H., M.H., Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana, S.H., M.H.
Pakar Hukum Universitas Pattimura, Dr. Renny Nendissa, mengatakan hukum adat memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Maluku. Namun, penerapannya tetap harus berada dalam koridor kewenangan dan tidak menghapus proses hukum terhadap tindak pidana.
Menurutnya, persoalan adat dapat diselesaikan melalui mekanisme adat sepanjang sesuai kewenangannya, sementara hukum positif tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, terutama dalam perkara pidana berat seperti pembunuhan.
“Adat tidak bisa meniadakan penegakan hukum. Hukum adat dapat digunakan dalam penyelesaian permasalahan adat di negeri, sementara hukum positif memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Renny.
Ia menjelaskan, hukum adat bukan sekadar kebiasaan yang diwariskan, tetapi merupakan norma yang mengikat kehidupan komunitas adat. Sementara hukum positif menjadi aturan yang berlaku secara umum di Indonesia.Karena itu, kedua sistem hukum tersebut tidak perlu dipertentangkan, melainkan ditempatkan sesuai fungsi masing-masing.
“Hukum adat memiliki fungsi memulihkan situasi sosial, sedangkan hukum positif memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik sosial.
Menurutnya, pemerintah, tokoh adat, TNI-Polri dan masyarakat harus duduk bersama mencari solusi setiap kali muncul persoalan di tengah warga.
“Hukum positif dan hukum adat harus berjalan bersama. Ketika ada persoalan di tengah masyarakat, kita harus duduk bersama mencari solusi damai agar permasalahan awal tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Jafar.
Ia mencontohkan pendekatan berbasis adat yang dilakukan dalam menangani sejumlah persoalan sosial di wilayah Ambon, termasuk kasus pemalangan jalan akibat persoalan antarwarga.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan yang muncul akibat suatu persoalan dapat berdampak luas terhadap warga lain yang sebenarnya tidak mengetahui maupun terlibat dalam masalah tersebut.
“Damai itu indah. Mari kita kuatkan silaturahmi dan persaudaraan sebagai sesama anak Maluku. Setiap persoalan harus kita lihat secara utuh dan bijak, diselesaikan dengan hati, bukan dengan emosi,” tegasnya
.Jafar juga menyebut sejumlah program Polda Maluku yang diarahkan untuk memperkuat pencegahan konflik di tingkat masyarakat, di antaranya Baileo Emarina sebagai rumah damai, Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima), serta Polisi Mengajar.
Program tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran menjaga perdamaian sekaligus mendeteksi potensi persoalan sejak dini, khususnya di lingkungan masyarakat dan kalangan generasi muda.
Ia mengajak masyarakat segera menyampaikan setiap persoalan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum berkembang.
“Apabila ada permasalahan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditangani dengan cepat dan tuntas, sehingga Maluku tetap aman, damai dan sejahtera,” katanya.
Pemprov Siapkan Payung Hukum AdatSementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana mengatakan negeri-negeri di Maluku memiliki karakteristik sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki sejarah, pranata sosial dan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut Rosa, pemerintah memiliki kewajiban mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Negeri bukan hanya dilihat sebagai wilayah administratif, tetapi juga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki sejarah asal-usul, pranata sosial dan nilai hukum adat yang hidup dan berkembang bersama masyarakatnya,” jelasnya.
Ia mengatakan Pemprov Maluku terus mendorong penguatan kelembagaan adat melalui penyusunan regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan desa adat di Maluku.Koordinasi dengan berbagai dinas dan lembaga terkait juga terus dilakukan guna memperkuat regulasi tersebut.
“Pemerintah Provinsi Maluku memberikan dukungan terhadap lembaga adat melalui regulasi sebagai payung hukum. Ini penting agar keberadaan dan kewenangan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Maluku,” ujarnya.
Majelis Latupatti Tekankan Peran AdatSekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku, Decky Tanasale, menilai hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Maluku.
Ia menyebut hukum adat sebagai warisan leluhur yang menjadi pedoman dalam menjaga tata kehidupan dan batas-batas sosial masyarakat.
“Hukum adat adalah ruh atau nyawa masyarakat adat Maluku. Tanpa hukum adat, sulit membayangkan bagaimana kehidupan masyarakat adat dapat berjalan,” kata Decky.
Ia juga menekankan peran kepala adat dan Saniri Negeri dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tingkat negeri sebelum berkembang menjadi konflik.
Menurutnya, konsep tiga batu tungku, yakni pemerintah, adat dan agama, perlu terus diperkuat sebagai fondasi kehidupan sosial masyarakat Maluku.
“Kepala adat, Saniri Negeri dan seluruh penyelenggara adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan di negeri, bahkan sebelum aparat keamanan turun menangani suatu permasalahan,” jelasnya.
Decky mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan persaudaraan ketika menghadapi persoalan.
“Mari kita jaga persaudaraan sebagai orang Maluku. Potong di kuku rasa di daging, sagu salempeng di pata dua. Apapun persoalan yang datang, mari kita selesaikan bersama-sama dengan cepat dan damai,” ajaknya.
Polda: Konflik Harus Dicegah Sebelum MembesarKabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan dialog bersama RRI menjadi bagian dari upaya membuka ruang komunikasi publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah konflik sejak dini.
Ia menegaskan, menjaga keamanan dan menyelesaikan konflik bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.
“Membangun Maluku yang aman dan damai membutuhkan sinergi semua pihak. Kepolisian hadir bukan hanya ketika konflik terjadi, tetapi juga untuk mencegah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka,” ujar Rositah.
Menurutnya, pendekatan keamanan harus berjalan beriringan dengan pendekatan sosial, budaya dan kearifan lokal masyarakat Maluku.
“Hukum positif memberikan kepastian dan penegakan hukum, sementara nilai-nilai adat dapat menjadi kekuatan sosial untuk mencegah eskalasi dan memulihkan hubungan masyarakat. Keduanya harus ditempatkan sesuai fungsi dan kewenangannya,” jelasnya.
Rositah mengatakan Polda Maluku terus memperkuat pendekatan community policing melalui kehadiran Bhabinkamtibmas, Polima, Baileo Emarina dan Polisi Mengajar.
“Kunci pencegahan konflik adalah kemampuan mendeteksi persoalan sejak dini, membuka ruang komunikasi dan menghadirkan solusi sebelum masalah berkembang,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Rositah menambahkan, dialog publik menjadi sarana penting untuk mempertemukan perspektif kepolisian, pemerintah, akademisi dan masyarakat adat sehingga tercipta pemahaman bersama dalam menjaga perdamaian.
“Semakin banyak ruang komunikasi yang sehat, semakin besar peluang kita membangun kesepahaman. Mari menjaga Maluku sebagai rumah bersama. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk saling berhadapan, tetapi menjadi kekuatan untuk membangun perdamaian,” pungkasnya.
Dialog publik Polda Maluku bersama RRI Ambon tersebut berlangsung lancar hingga selesai. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang edukasi bagi masyarakat bahwa penyelesaian persoalan sosial di Maluku membutuhkan kolaborasi antara hukum negara, hukum adat, pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.
