DLHP Ambon Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan, IPAL Jadi Sorotan

0

AMBON, BeritaLaser .Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas outlet Mie Gacoan di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi.

Penghentian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan setelah pihak pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, saat ditemui di Ambon, Rabu (16/9/2026), menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menurut Apries, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya air limbah yang telah melampaui baku mutu sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan adalah telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda,” jelasnya.

Namun, Apries menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan menerapkan prinsip ultimum remedium, atau pidana sebagai upaya terakhir. Karena itu, pemerintah terlebih dahulu menjalankan tahapan sanksi administratif sebelum masuk ke proses pidana.

DLHP sebelumnya telah memberikan teguran dan Surat Peringatan kepada pihak pengelola. Dalam tahapan tersebut, pelaku usaha diminta melakukan pembenahan, khususnya membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi ketentuan.

Namun, hingga tahapan tersebut berjalan, kewajiban itu belum ditindaklanjuti sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya paksaan pemerintah ini dicabut dan mereka dapat melakukan operasional kembali,” tegas Apries.

Karena kewajiban belum dipenuhi, DLHP bersama Tim Penertiban kemudian menerapkan sanksi berupa paksaan pemerintah melalui penghentian sementara kegiatan usaha, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Apries menegaskan, penghentian sementara tersebut bukan berarti usaha Mie Gacoan ditutup secara permanen. Pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan IPAL bukan hanya persoalan administratif. Sistem tersebut memiliki fungsi penting dalam mengolah air limbah sebelum dilepaskan ke lingkungan agar memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.

Apabila air limbah yang dibuang tidak memenuhi standar dan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka pelaku usaha dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan tindak lanjut dari pihak pengelola, DLHP bersama Tim Penertiban dijadwalkan kembali melakukan verifikasi pada Sabtu, 19 September 2026.

Verifikasi tersebut akan memeriksa langkah konkret yang telah dilakukan pengelola, termasuk pembenahan sistem pengolahan air limbah dan pemenuhan standar IPAL.

Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Ambon untuk menentukan langkah selanjutnya.

Apries kembali menegaskan, selama kewajiban yang menjadi dasar penerapan paksaan pemerintah belum dipenuhi sesuai ketentuan, penghentian sementara tetap diberlakukan.

Menurutnya, penegakan aturan lingkungan bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas usaha, tetapi memastikan kegiatan ekonomi berjalan dengan tetap memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Ini bukan langsung pada proses pidana. Ada tahapan-tahapan penegakan hukum lingkungan yang harus dilalui,” ujarnya.

Pemkot Ambon, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pembenahan. Namun, keberlangsungan operasional harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Dengan demikian, hasil verifikasi pada 19 September mendatang akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat sejauh mana komitmen pengelola Mie Gacoan dalam memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *