Tak Ada Toleransi Pelanggaran, Satbrimob Polda Maluku PTDH Delapan Personel

0

AMBON, BeritaLaserr. Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan integritas personel melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan anggota Polri. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Markas Komando (Mako) Satbrimob Polda Maluku, Rabu (21/10/2026).

Pemberhentian ini menjadi bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan aturan dan kode etik profesi. Setiap anggota dituntut menjaga kehormatan institusi, menaati ketentuan yang berlaku, serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Upacara dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol. Tedy Purnanto, S.I.K., serta dihadiri para komandan batalyon pelopor, pejabat utama Satbrimob, dan sejumlah perwira.

Dalam amanatnya, Tedy menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah tindakan yang diambil secara mendadak. Sanksi tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga proses persidangan disiplin dan kode etik.

“Upacara PTDH yang kita laksanakan ini secara in absentia bukanlah sebuah seremonial belaka, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran nyata bagi seluruh personel Satbrimob Polda Maluku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penegakan aturan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga marwah organisasi sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak mengabaikan disiplin dan etika profesi.

Menurut Tedy, disiplin dan kode etik merupakan fondasi utama dalam membangun personel Polri yang profesional. Karena itu, setiap anggota harus mampu menjaga sikap, perilaku, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Delapan personel yang dikenai sanksi PTDH berdasarkan data yang disampaikan, yakni AKP Arivin Wakanubun, S.H.I.; Bripka Eko Munanto; Bripka Andre Batuwael; Bripka Risdian Landeu; Brigadir Felix Marciano Loppies; Brigadir Aristoteles Mosse; Brigadir Jusman Walid; dan Bripda Maichel Hulkala.

Tedy mengakui, keputusan memberhentikan anggota bukanlah hal yang mudah bagi seorang pimpinan. Namun, penegakan aturan tetap menjadi kewajiban demi mempertahankan kedisiplinan dan soliditas organisasi.

“Sebagai manusia biasa, saya selaku Dansat Brimob Polda Maluku merasa berat dan menyayangkan harus kehilangan anggota. Namun, sebagai pimpinan, saya harus menegakkan aturan kode etik dan profesi Polri demi menjaga soliditas dan disiplin internal, serta menghargai seluruh personel yang melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi Polri.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dibangun melalui perilaku yang baik, kepatuhan terhadap aturan, serta pelaksanaan tugas yang profesional.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan wujud komitmen institusi untuk memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab,” kata Rositah.

Ia berharap, langkah tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel agar senantiasa memperbaiki diri, memegang teguh etika profesi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten, Satbrimob Polda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota harus bertanggung jawab atas tindakan dan perilakunya. Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat profesionalitas personel sekaligus menjaga kehormatan institusi Polri di mata masyarakat.

Disiplin menjadi kewajiban, integritas menjadi fondasi, dan profesionalitas merupakan tanggung jawab setiap anggota Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *