KERUGIAN NEGARA DITAKSIR RP900 JUTA, POLDA MALUKU TUNTASKAN BERKAS EMPAT TERSANGKA KORUPSI DANA DESA TENGAH TENGAH

0

AMBON, BeritaLaser Penyidikan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kini fokus melengkapi berkas perkara setelah menerima petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2018 dan 2019 tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM, IL, SWU, dan FR. Dugaan penyalahgunaan anggaran itu diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta.

Berkas perkara sebelumnya telah diserahkan kepada JPU pada 5 Oktober 2026. Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk P-19 untuk dilengkapi sebelum dilakukan penelitian lebih lanjut.

Menindaklanjuti petunjuk itu, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka guna memenuhi kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.Setelah seluruh petunjuk JPU dipenuhi, penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara untuk diteliti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan saat ini difokuskan pada kelengkapan berkas sesuai arahan penuntut umum.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 masih berproses. Berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Oktober 2026. Namun, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi melalui pengembalian berkas perkara P-19,” jelas Handy.

Ia menambahkan, pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa sekaligus melengkapi materi penyidikan.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera kami kirimkan kembali kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Handy, pemenuhan petunjuk jaksa merupakan tahapan penting agar berkas perkara memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk proses penuntutan. Karena itu, penyidik berupaya menangani setiap tahapan secara cermat dengan berpedoman pada alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Rositah, ADD dan DD merupakan anggaran publik yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Polda Maluku berkomitmen menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah ini, penyidik terus memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum agar proses penanganan perkara dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rositah.

Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi harus melalui seluruh tahapan hukum secara benar, termasuk melengkapi berkas dan memenuhi kebutuhan pembuktian sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Rositah juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.

Polda Maluku memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan dengan memprioritaskan pemenuhan petunjuk JPU. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara proporsional berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya demi mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Melalui proses penegakan hukum yang profesional dan berbasis pembuktian, Polda Maluku berharap penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum hingga mencapai tahapan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *