Satlantas Polres Malra Sita Puluhan Kendaraan, Hasil Tilang Operasi Patuh Siwa Lima

0

Maluku Tenggara, berita.laser – Puluhan kendaraan sepeda motor (roda dua) kembali disita Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Maluku Tenggara Senin, 27/7/2020.

Kendaraan yang ditilang petugas Lantas saat melaksanakan Operasi Patuh Siwa Lima berjumlah 85 unit yang digelar sejak empat hari terakhir terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 lalu.

Pasalnya Operasi yang dilaksanakan Polres Malra ini turut dihadiri Kanit Dikyasa Ipda Ratu K. Wasiata ,S.Tr.K, gabungan Provos/POM TNI-AD, AU, AL, Pers Lantas terlibat Spirn dan Pers Intelkam terlibat Sprin.

Operasi kali ini dipimpin langsung Kanit Turjawali Lantas Polres Malra Ipda A. Sopacua didahului Apel Persiapan Personil bertempat di lapangan Parkir Sat Lantas Polres Maluku Tenggara pukul 10:20 WIT.

Operasi Mobile Hunting System turut dilakukan Polisi dengan lokasi giat bertempat diseputaran wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yakni Jln. Dihir, Jl. Dr. Laimena, Jl. Trikora, Jl. Soekarno Hatta Ohoijang, Jln Telaver, dan Jl. Raya Baru Kolser, Pasar Langgur Kec. Kei Kecil.

Kendaraan yang digunakan dalam operasi patuh ini berjumlah empat unit terdiri dari dua unit kendaraan roda empat dan dua unit lagi kendaraan roda dua milik Sat Lantas Polres Malra.

Berdasarkan operasi patuh yang digelar, penindakan pelanggaran lalulintas mencapai 22 perkara kendaraan yang ditilang Sat Lantas Polres Malra, sedangkan 10 kendaraan lainnya hanya diberikan teguran ringan.

Berdasarkan laporan atas keterangan Kepala Satuan Lalulintas Polres Malra Iptu Jonas Paulus menyebutkan bahwa dari puluhan kendaraan sepeda motor roda dua yang diringkus Sat Lantas Polres Malra diketahui tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun komponen-komponen kendaraan lainnya.

Kendaraan tersebut ditilang bedasarkan surat perintah dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malra AKBP Alfaris Pattiwael SIK. MH, atas tindakan pelanggaran lalulintas yang dilaksanakan pengemudi dalam operasi tersebut.

“Tadi yang ditilang itu sekitar 20 kendaraan karna telah melanggar aturan lalulintas. Ada yang tidak SIM, STNK-nya tidak ada, tidak menggunakan helm sebagai pengaman sehingga terpaksa kendaraannya kami tilang dan amankan di Polres,” ungkap Kasat.

Paulus menjelaskan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalulintas maka hukumnya wajib bagi pengemudi untuk tertib dalam berlalu lintas.

“Jadi hukumnya wajib untuk semua pengemudi kendaraan untuk mentaati aturan lalulintas, baik pengemudi sepeda motor maupun truk dan angkot,” tegasnya.

Dikatakan sesuai pantauan yang dilakukan Sat Lantas selama empat hari terakhir dengan menggelar operasi tersebut banyak masyarakat belum patuh dan taat dalam berlalu lintas.

“Tadi saat operasi masih saja ada pengendara yang masih tidak menggunakan helm maupun kelengkapan kendaraan lainnya,” ucapnya sedikit kesal.

Ia mengaku, selalu Kepala Satuan Lalulintas Polres Malra, tugas utama yang dilakukan dengan menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran dalam berlalu lintas.

“Ini kita lakukan demi untuk keselamatan pengemudi demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Malra” pintanya.

Dirinya berharap dengan penindakan yang dilakukan, masyarakat dapat berhati-hati dan tertib berlalulintas sehingga terhindar dari kecelakaan dan pelanggaran lalulintas.

Operasi tersebut berakhir pukul 12:05 WIT kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta situasi aman terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *