Wenno, DPRD Tetap Laksanakan Paripurna Sekalipun Gubernur Dan Wagub Tidak Hadir

0

Beritalaser.com.Ambon.
Wakil Ketua Komisi I Jantje Wenno merasa heran dengan ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekda Maluku pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Terhadap LKPJ Gubernur TA 2023.

Ini proses demokrasi yang tidak tahu pakai istilah apa tepatnya, tapi ini hubungan kemitraan yang sama sekali sudah tidak jalan sehingga Paripurna hari ini tidak dihadiri baik oleh Gubernur, Wakil Gubernur maupun Sekda. Tidak tahu mereka sementara berurusan apa tapi DPRD tidak mungkin lagi bisa menunda karena tinggal dua hari lagi masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah berakhir.

Karena itu DPRD tetap melaksanakan Paripurna dengan sejumlah Rekomendasi seperti yang tadi telah dibacakan oleh Pansus, ungkap Wenno kepada wartawan usai mengikuti Paripurna di ruang Paripurna kantor DPRD Maluku, Senin 23/4/2024.

Menurut Wenno, Rekomendasi ini tentu nanti akan diberikan kepada Pj Gubernur yang baru untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi saya dan Pak Samson Atapary tadi.

Wenno mencontohkan, seperti Mess Maluku yang sudah dialokasikan anggaran kurang lebih 21 Miliar. Selama lebih dari 4 Tahun tidak pernah selesai padahal hanya renovasi, tapi tidak ada sesuatu yang bagus dan berubah disana bahkan belum juga selesai.

Karena itu memang patut diduga bahwa proses pembangunan itu sarat dengan KKN dan korupsi, patut diduga karena itu memang tidak cukup saja dengan rekomendasi tadi.

Saya mendesak agar DPRD dapat menyurati aparat penegak hukum supaya mereka dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk bisa menemukan apa sebab dan masalah sampai Mess Maluku itu tidak selesai, tegasnya

Terkait pergantian Birokrasi sebut Wenno, memang itu menjadi kewenangan daripada Kepala Daerah tapi ada larangan baik di undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang melarang tertanggal 28 Maret 2024 padahal ini tinggal lima hari berakhirnya masa jabatan Pak Murad Ismail dan Barnabas Orno, tapi mereka melakukan pergantian.

Wenno minta supaya DPRD dapat menyurati Mendagri untuk membatalkan atau meninjau kembali proses pelantikan itu, karena beberapa daerah di Indonesia Mendagri juga batalkan proses itu karena proses pelantikan seperti itu dianggap bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan keputusan Mendagri yang melarang.
Itu dua substansi instruksi saya, ungkap Wenno.

Terkait dengan Plh tambahnya, Plh bukan baru tapi sudah bertahun-tahun Plh tidak diganti-ganti.
Pokoknya prinsip daripada undang-undang itu dan penegasannya kembali oleh Menteri Dalam Negeri itu melarang jelang 6 Bulan masa akhir jabatan.
Pada prinsipnya aturan itu melarang.

Saya minta agar DPRD menyurati Mendagri supaya dapat meninjau dan membatalkan proses tersebut seperti yang terjadi dibeberapa daerah, tegas Wenno

Pemerintahan Murad Orno ini bukan pemerintahan yang absolute, karena tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi apalagi melanggar undang-undang.
Karena itu sebagai anggota DPRD kami minta supaya Mendagri secara objektif melihat hal itu di Maluku, jangan biarkan Maluku seperti ini, pintanya.

(HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *