Pemkab Maluku Tenggara Gelar Konsolidasi Penguatan Netralitas ASN
Langgur Beritalaser. Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik ditingkat Nasional maupun Daerah, Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan. Netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa :
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu; melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Netralitas ASN ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pasal 5 huruf (n), tentang larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ; ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Ketentuan Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan tentunya akan diikuti dengan sanksi dari tingkat sedang hingga berat bagi pelanggarnya.
Menyikapi Fenomena tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Menggelar Konsolidasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan Konsolidasi yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Malra Selasa 15 Oktober 2024 ini demi mewujudkan Pilkada Aman, Adil dan Demokratis ini dibuka secara Resmi oleh Penjabat Bupati Maluku Tenggara Drs.Jasmono MSi, dan dihadiri oleh Pj.Sekretaris Daerah Ir.Nicodemus Ubro serta para Pimpinan SKPD dan Ratusan pejabat administrator lingkup Pemkab Malra. Dalam sambutannya Jasmono katakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah Berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 agar berlangsung dengan Aman, Adil, dan Demokratis, sehingga menghasilkan Kepala Daerah yang Berintegritas. Untuk itu Dirinya berharap agar ASN di Lingkup Pemkab Malra tidak terlibat politik Praktis.
Sebagai Wujud dari Netralitas tersebut saat ini Pemerintah Daerah Maluku Tenggara telah membentuk Tim Pengawas Netralitas yang dikoordinir oleh PJ Sekretaris Daerah ujar Jasmono. Apapun yang terjadi Setiap ASN dilingkup Pemkab Malra wajib Netral dan tetap ada dalam semangat kebersamaan menyikapi situasi politik. Tim pengawas Netralitas ASN terdiri dari tim tetap dan tidak tetap. Setiap Tim akan Menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN kepada Sekda sebagai Koordinator. Tim tidak tetap bertugas mewujudkan setiap ASN yang memiliki komitmen untuk menjaga dan menegakan prinsip Netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik.
Mengawasi pelaksanaan netralitas ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD), unit kerja masing-masing. Memberikan rekomendasi tentang Sanksi Hukuman disiplin kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlu diingat bahwa terdapat dua jenis pelanggaran yakni Pelanggaran Disiplin dan Pelanggaran Kode Etik. Untuk itu Setiap ASN harus menciptakan iklim Pilkada yang sehat di lingkungan kerja masing-masing dengan menjunjung tinggi Netralitas, nilai-nilai Integritas, Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, ikut berpartisipasi secara aktif memberikan fasilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam upaya membantu pelaksanaan Pilkada agar berlangsung dengan Aman, Tertib dan Demokratis.